TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Polemik rekrutmen perangkat Desa Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya kian memanas. Salah seorang peserta yang gugur, Zatnika Nurohmat Aziz, mengendus sejumlah kejanggalan dalam prosedur seleksi.
Zatnika berencana membawa skandal prosedur ini ke hadapan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Lanjutan Pembangunan SOR Mangunreja
“Dalam waktu dekat kami akan membawa persoalan ini ke wakil rakyat. Tujuan kami hanya satu, yakni mendapatkan kejelasan dan kepastian mengenai kepatuhan pansel dalam menyelenggarakan rekrutmen perangkat desa di Desa Cipatujah,” kata Zatnika, Rabu (21/10/2026).
Sebelumnya, Zatnika bersama tim kuasa hukum melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.
Surat bernomor 04/Bantahan-PD-Cipatujah/X/2026 tersebut memuat keberatan atas jawaban panitia seleksi.
Zatnika memuji respons awal pihak Inspektorat. Namun, ia mendesak lembaga pengawas internal pemerintah ini segera melakukan audit lapangan.
“Kemarin suratnya sudah kami layangkan. Respons dari pihak Inspektorat sangat kami apresiasi. Sekarang tinggal menunggu tindak lanjut nyata dan kami berharap segera mendapat jawaban,” ujarnya.
Tanggapan Camat dan Pansel Cipatujah Munculkan Keberatan Baru
Camat Cipatujah sebelumnya mengirim surat bernomor B/800/237/Sekre/2026 kepada Zatnika. Surat camat tersebut mengarahkan agar peserta mengontak langsung panitia seleksi.
Namun, surat balasan dari panitia justru memicu kecurigaan baru. Zatnika menilai penjelasan panitia belum menjawab asas kepatuhan aturan rekrutmen.
“Kami juga telah menerima berkas bantahan dari pihak panitia atas dugaan pelanggaran aturan dalam proses seleksi. Bagi kami, persoalan ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Zatnika Beberkan Lima Kejanggalan Prosedur Seleksi Desa
Dalam surat bantahannya, Zatnika menguliti lima persoalan krusial berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2019.
Poin pertama menyoroti perpanjangan masa pendaftaran dari 10 September menjadi 15 September 2026. Zatnika mempertanyakan kebijakan ini karena kuota pendaftar sebenarnya sudah terpenuhi sejak awal.
Kejanggalan kedua menyangkut kelonggaran masa tenggat syarat administrasi bagi salah satu calon. Panitia beralasan calon tersebut masih menunggu legalisasi ijazah dari Kepala SMPN 1 Cipatujah.
Zatnika mengaku pernah meminta bukti dokumen resmi keputus toleransi tersebut pada 30 September 2026. Namun, panitia gagal menunjukkan berita acara atau dokumen pendukung.
Kejanggalan ketiga berkaitan dengan calon yang merangkap jabatan pengurus koperasi desa. Persyaratan merangkap jabatan seharusnya tuntas sejak pendaftaran, bukan usai pengumuman kelulusan.
Zatnika juga mengkritik mekanisme ujian yang hanya melibatkan seorang penguji. Terakhir, ia memertanyakan pemenuhan konsultasi serta rekomendasi resmi dari Camat Cipatujah.
Tuntut Transparansi dan Keadilan Proses Rekrutmen
Zatnika menegaskan aksi protesnya bukan sekadar luapan kekecewaan karena gagal lolos seleksi. Ia memperjuangkan asas transparansi serta kesetaraan aturan bagi seluruh warga.
“Saya melangkah bukan karena tidak siap menerima kekalahan, melainkan karena saya tidak bisa menerima ketidakadilan dan pelanggaran aturan yang dibiarkan,” katanya.
Zatnika berharap Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya membedah seluruh bukti dokumen secara objektif dan transparan.
(Farhan K)



