MAJALENGKA, FOKUSJabar.id: Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal. Senilai Rp50,58 miliar di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026). Peredaran rokok tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp25,43 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan rokok yang dimusnahkan. Merupakan hasil penindakan selama Januari-Agustus 2026.
“Bea Cukai Kanwil Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan pemusnahan barang. Yang menjadi milik negara hasil penindakan peredaran rokok ilegal sebanyak 33,89 juta batang,” kata Finari kepada FOKUSJabar.id.
Baca Juga: Pemkab Majalengka Gencarkan Pasar Murah
Pemusnahan tersebut diketahui merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan sepanjang 2026, setelah seblumnya digelar di garut.
Dengan begitu menurutnya dari Sepanjang Januari-September 2026, Bea Cukai Jawa Barat mencatat 3.243 penindakan. Terhadap rokok ilegal dengan total 88,2 juta batang senilai Rp152,69 miliar.
Di Kabupaten Majalengka, penindakan rokok ilegal sepanjang 2026 mencapai 233.788 batang atau 11.689 bungkus.
Bupati Majalengka Eman Suherman menyebut angka tersebut turun 17,1 persen dibandingkan 2025. Yang mencapai 282.180 batang dan 73,7 persen dibandingkan 2024 sebanyak 890.280 batang.
“Penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menegakkan aturan, menjaga ketertiban. Dan menekan peredaran produk ilegal di tengah masyarakat,” ujar Eman.
Baca Juga: Inilah Target Golkar Majalengka di Pemilu 2029
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman mengatakan pemberantasan rokok ilegal. Dilakukan melalui sinergi pemerintah daerah dan aparat, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
Upaya tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Masyarakat diimbau tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Pelanggaran ketentuan cukai dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
(Jilly Ortega)



