spot_imgspot_img
Rabu 14 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

148 Remaja Majalengka Ajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama

MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Pengadilan Agama (PA) Majalengka mencatat sebanyak 148 permohonan dispensasi nikah sepanjang triwulan III 2026. Dari total angka tersebut, pemohon perempuan mendominasi barisan calon pengantin yang belum genap menginjak batas usia minimal pernikahan (19 tahun).

Panitera Muda Hukum sekaligus pengelola informasi dan dokumentasi PA Majalengka, Nunung Rohaniah, merinci bahwa berkas permohonan mencakup 122 pemohon perempuan dan 26 pemohon laki-laki.

Baca Juga: Perselisihan, Judol, dan Pinjol Warnai Perkara Perceraian di Majalengka

Nunung membeberkan bahwa rasa cemas orang tua terhadap gaya pacaran atau pergaulan anak dengan pasangan menjadi alasan utama di balik tingginya pengajuan izin nikah dini ini.

“Penyebabnya kebanyakannya mah karena udah terlalu akrab, pergaulan, calonnya itu ya, calon itu jadi kekhawatiran orang tua melihat mungkin di masyarakat daripada meresahkan,” kata Nunung kepada FOKUSJabar.id, Rabu (14/10/2026).

Bentrokan Sudut Pandang Masyarakat dan Aturan UU Perkawinan

Banyak warga Majalengka masih menganggap bahwa remaja berusia 17 hingga 18 tahun sudah memasuki taraf dewasa untuk membina rumah tangga. Padahal, undang-undang secara tegas menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi pria maupun wanita di angka 19 tahun.

Konsekuensinya, Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak pendaftaran nikah pasangan yang belum genap berusia 19 tahun sebelum mereka mengantongi penetapan resmi dari pengadilan.

“KUA itu tidak bisa walaupun kurang 2 hari tetap aja itu harus dispensasi,” ujarnya.

Tren Permohonan Menurun, Namun Angka Masih Bersifat Sementara

Nunung menilai grafik permohonan dispensasi nikah tahun ini sebetulnya menunjukkan tren penurunan jika membandingkannya dengan tahun-tahun terdahulu. Pada periode sebelumnya, angka pengajuan dispensasi bahkan sempat menembus angka 200 perkara.

Meski begitu, angka 148 permohonan ini masih bersifat sementara karena pencatatan baru merangkum data hingga triwulan III 2026. PA Majalengka akan merilis angka pasti setelah merampungkan pendataan akhir tahun.

Di samping faktor kekhawatiran pergaulan, sebagian orang tua menilai langkah pernikahan dini sebagai jalan keluar untuk mencegah dampak sosial yang lebih merugikan bagi anak-anak mereka.

Terkait sebaran geografis, PA Majalengka belum bisa merinci kecamatan penyumbang permohonan terbanyak lantaran sistem pendataan belum memetakan wilayah secara spesifik. Kendati demikian, angka ini membuktikan bahwa kasus pernikahan di bawah umur masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Majalengka.

(Jilly Ortega)

spot_img

Berita Terbaru