spot_imgspot_img
Rabu 14 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perselisihan, Judol, dan Pinjol Warnai Perkara Perceraian di Majalengka

MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Perselisihan rumah tangga terus menjadi pemicu utama perceraian di Kabupaten Majalengka. Berbagai persoalan mulai dari tekanan ekonomi, hadirnya pihak ketiga, hingga maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) mewarnai berkas perkara di Pengadilan Agama (PA) Majalengka.

Kendati demikian, PA Majalengka memprediksi total kasus perceraian pada tahun 2026 mengalami penurunan jika membandingkannya dengan periode tahun sebelumnya.

Baca Juga: DPMD Majalengka Sampaikan Kelebihan Pilkades Digital

Panitera Muda Hukum sekaligus pengelola informasi dan dokumentasi PA Majalengka, Nunung Rohaniah, membeberkan bahwa angka perkara hingga triwulan III 2026 menyentuh kisaran 3.750 kasus perceraian. Jumlah tersebut merupakan estimasi mengingat pencatatan resmi juga mengikutsertakan perkara non-perceraian, seperti sengketa waris dan harta bersama.

“Kalau dilihat perbandingan dengan tahun lalu, untuk perceraian sepertinya ini kita mengalami penurunan,” kata Nunung, Rabu (14/10/2026).

Perbandingan Tren Angka Kasus Perceraian

Sebagai pembanding, total perkara perceraian sepanjang tahun 2025 lalu menembus angka sekitar 5.000 kasus. Bahkan pada Oktober tahun lalu, angka pencatatan sudah menembus kisaran 4.000 perkara.

Meski grafik tahun ini menunjukkan tren melandai, faktor pemicu keretakan rumah tangga masyarakat Majalengka masih sangat beragam. Nunung menegaskan bahwa konflik internal antara suami dan istri menjadi alasan yang paling sering mencuat.

“Perselisihannya itu ada yang ekonomi, ada yang karena pihak ketiga, ada juga yang sekarang sudah marak judol yang pinjol itu sudah ada” ujarnya.

Selain faktor konflik, beberapa pasangan memilih berpisah akibat salah satu pihak meninggalkan rumah tangga. Namun, persentase kasus penelantaran ini tergolong lebih sedikit jika membandingkannya dengan faktor perselisihan mendasar.

Pasangan Usia 30–35 Tahun Jadi Kelompok Paling Rentan

Dari pemetaan demografi, kelompok usia 30 hingga 35 tahun mendominasi pengajuan perceraian di PA Majalengka. Sebaliknya, angka perceraian pada pasangan berusia di atas 40 tahun mencatatkan persentase lebih rendah.

“Kalau dirata-ratakan di atas 30 tahunaan lah, 30 sampai 35. Kebanyakan di usia-usia masa egonya tinggi, mungkin sesama pasangan,” tutur Nunung.

Secara pemetaan wilayah, Kecamatan Jatiwangi mencatatkan angka perkara perceraian tertinggi di Kabupaten Majalengka. Kawasan utara Majalengka, termasuk Kecamatan Ligung, juga menyumbang angka kasus yang terbilang cukup tinggi.

Nunung menambahkan bahwa sebagian kecil perkara perceraian melibatkan pasangan yang dahulu menempuh jalur dispensasi nikah. PA Majalengka terus memantau pergerakan data hingga akhir tahun untuk memastikan tren penurunan kasus ini bertahan sampai penutupan tahun anggaran.

(Jilly Ortega)

spot_img

Berita Terbaru