JAKARTA, FOKUSJabar.id: Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Tysa Novenny mengingatkan masyarakat dan calon mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar mewaspadai penipuan yang menjanjikan percepatan pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Modus tersebut di lakukan oleh pihak yang mengatasnamakan institusi atau pejabat BGN untuk meminta sejumlah uang kepada calon mitra.
BACA JUGA:
Adidaya Institute Rilis Hasil Survei Program MBG
Dalam menjalankan aksinya, oknum tersebut di duga mendatangi calon mitra dan mengaku membawa nota dinas terkait proses verifikasi serta validasi SPPG.
Dokumen itu di gunakan untuk meyakinkan calon korban bahwa pelaku memiliki kewenangan membantu mempercepat pembukaan dapur.
Tysa Novenny meminta masyarakat memeriksa kebenaran informasi dan identitas pihak yang menghubungi sebelum mengambil keputusan.
“Mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BGN. Jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Pastikan terlebih dahulu kebenaran identitas pihak yang menghubungi serta informasi yang di sampaikan,” kata Tysa.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa informasi yang di terima melalui pesan pribadi, media sosial, maupun saluran komunikasi lainnya sebelum menindaklanjutinya.
Tawaran yang di sertai permintaan pembayaran atau instruksi tanpa dasar yang jelas perlu di verifikasi melalui kanal resmi BGN untuk mencegah kerugian finansial.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati turut memperingatkan masyarakat agar tidak memenuhi permintaan pembayaran yang di sertai janji percepatan pembukaan SPPG tanpa memastikan keabsahannya.
“Pencatutan nama institusi pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi, terlebih jika di sertai permintaan sejumlah uang dengan menggunakan dokumen. Kemudian, keterangan yang tidak dapat di pertanggungjawabkan, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ucap Khairul.
Khairul meminta masyarakat yang menemukan atau mengalami dugaan penipuan untuk menyimpan bukti komunikasi, identitas pihak yang menghubungi, serta dokumen yang di gunakan untuk meyakinkan calon korban.
“Langkah ini penting agar dugaan penyalahgunaan nama BGN dapat di tangani secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
BGN menegaskan bahwa proses pengajuan dan verifikasi SPPG yang sah tidak di pungut biaya. Pendaftaran mitra di lakukan melalui portal resmi mitra BGN, bukan melalui perantara yang menjanjikan persetujuan atau percepatan operasional dengan imbalan tertentu.
Calon mitra juga di minta tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan pengakuan seseorang sebagai pejabat atau perwakilan lembaga.
BACA JUGA:
Pemerintah Bahas Bantuan Malaysia dan Singapura Atasi Karhutla
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan dapat menyampaikan pengaduan melalui Sentra Aduan Gizi Indonesia (SAGI) di nomor 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX 45000, Lapor Mas Dar!, atau Pusat Pelayanan Terpadu di Kantor BGN melalui mekanisme janji temu.
Bukti yang di kumpulkan dapat di gunakan untuk mendukung pelaporan dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Modus penipuan tersebut menambah daftar dugaan penyalahgunaan nama BGN dalam pengajuan lokasi maupun pendirian dapur MBG.
Pada Mei 2026, BGN menyampaikan adanya laporan jual-beli titik SPPG yang di duga melibatkan pihak yang mengaku memiliki akses kepada pejabat lembaga.
Dalam salah satu perkara yang di laporkan di Polda Jawa Barat, kerugian korban di sebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar dengan 21 korban.
Kasus lain terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pada 29 Mei 2026, BGN menyatakan mendukung proses hukum atas dugaan penipuan pembangunan dapur MBG yang berkaitan dengan janji penyediaan lokasi, pembangunan gedung, hingga kesiapan operasional.
Dalam perkara tersebut, kerugian korban di laporkan mencapai Rp950 juta dan seorang terduga berinisial S di beritakan telah di tetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berbeda dari dugaan penipuan yang kembali di ingatkan BGN pada Oktober 2026.
BACA JUGA:
Prabowo Subianto Ratas Penanganan Karhutla Sumatra dan Kalimantan
BGN meminta calon mitra dan masyarakat memastikan seluruh informasi mengenai pembukaan SPPG melalui saluran resmi sebelum menyerahkan uang atau dokumen.
Masyarakat juga di imbau menyimpan bukti apabila menemukan dugaan penyalahgunaan nama lembaga dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



