CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis Polda Jawa Barat secara berkala mengintensifkan upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar melalui Kabag Ops Kompol Aef Saepudin mengatakan, KRYD menyasar peredaran Minuman Keras (Miras).
BACA JUGA:
PSGC Ciamis Bantai 0-4 dari Adhyaksa FC, Heri Kiswanto Siapkan Evaluasi Total
Menurut Aef, dalam kegiatan tersebut jajaran Polres Ciamis mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol sebagai upaya menekan peredaran serta menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif.
“Pelaksanaan KRYD merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolda Jawa Barat dalam meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk gangguan kamtibmas,” katanya, Minggu (11/10/2026).
Dia menyebut, dalam pelaksanaannya patroli menyusuri sejumlah ruas jalan dan lokasi strategis. Mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, kompleks perkantoran Kabupaten Ciamis, Islamic Center Ciamis, Venue BMX Ciamis hingga Terminal Ciamis.
“Pemantauan di lakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus mendukung terciptanya situasi yang tertib dan kondusif. Khususnya pada malam hari,” ucapnya.
Dari kegiatan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol. Pengamanan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi peredaran miras serta mencegah potensi dampak negatif yang dapat di timbulkan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Pelaksanaan KRYD merupakan bentuk komitmen Polres Ciamis dalam menindaklanjuti arahan pimpinan serta menjaga stabilitas kamtibmas.”
“Melalui kegiatan yang rutin dan terukur, kepolisian berupaya menekan peredaran minuman keras dan mengantisipasi potensi tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban yang dapat meresahkan masyarakat,” jelasnya.
BACA JUGA: Truk Bermuatan Kayu Terguling di Tanjakan Rajadesa Ciamis, Damkar Turun Tangan
Aef menekankan, pentingnya integritas seluruh personel dalam menjalankan tugas. Setiap anggota Polri wajib bekerja secara profesional dan tidak boleh melindungi ataupun terlibat dalam praktik peredaran minuman keras maupun narkoba.
“Apabila di temukan pelanggaran, penanganan akan di lakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten,” tegasnya.
(Husen Maharaja)



