TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Pelaksanaan seleksi perangkat Desa/Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) menuai keberatan dari salah seorang peserta, Zatnika Nurohmat Aziz.
Zatnika bersama kuasa hukumnya mengadukan proses penjaringan tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (9/10/2026) kemarin.
BACA JUGA:
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Tasikmalaya Ajarkan Pentingnya Helm Sejak Dini
Pengaduan itu dilayangkan setelah keberatan yang sebelumnya disampaikan kepada pihak Kecamatan Cipatujah belum mendapat tanggapan memadai.
Zatnika menduga terdapat sejumlah tahapan yang tidak sesuai ketentuan. Mulai dari perpanjangan masa pendaftaran hingga mekanisme pengujian dan penetapan peserta terpilih.
Dalam surat bernomor 01/Keberatan-Cpt/X/2026, Zatnika mempersoalkan perpanjangan pendaftaran yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) setelah masa pendaftaran resmi berakhir.
Menurut dia, pendaftaran calon Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan dan Kasi Pelayanan dibuka pada 1–10 September 2026.
Selama periode tersebut, tercatat 11 pendaftar. Terdiri atas dua calon Kasi Pemerintahan dan sembilan calon Kasi Pelayanan.
“Pengumuman pertama dibuat secara tertulis dan ditempel di papan pengumuman desa. Pada 10 September 2026 pukul 16.00 WIB, pendaftaran resmi ditutup,” kata Zatnika.
Namun, pansel kemudian memperpanjang waktu pendaftaran pada 10–15 September 2026 dengan alasan memberikan kesempatan kepada peserta untuk melengkapi dokumen persyaratan.
Zatnika menilai, kebijakan itu bermasalah karena hanya diumumkan melalui grup WhatsApp pendaftar tanpa pengumuman tertulis baru di papan informasi desa.
Ia merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2019 sebagai dasar keberatannya.
Menurut dia, kelengkapan dokumen seharusnya dipenuhi sebelum pendaftaran ditutup.
BACA JUGA:
Viman Dorong Perputaran Uang Hari Jadi Kota Tasikmalaya Menyentuh UMKM dan Warga
Zatnika juga mempersoalkan hasil seleksi yang menetapkan peserta yang menurut klaimnya belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan masih berstatus sebagai pengurus BUMDes atau koperasi desa.
“Pasal 3 ayat 1 Perbup Nomor 128 Tahun 2019 menyebutkan berkas lamaran harus sudah lengkap saat pendaftaran ditutup. Jika tidak lengkap, calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Keberatan lainnya berkaitan dengan komposisi tim penguji. Zatnika menyebut, pengujian dilakukan oleh satu orang akademisi dari STIA untuk seluruh tahapan, kecuali pidato terbuka.
Ia menilai, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan tim penguji berjumlah ganjil. Minimal tiga orang dengan unsur kecamatan, pemerintah desa serta tokoh atau akademisi.
Ia merujuk Pasal 6 ayat 1 Perbup Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2019 dan mempertanyakan objektivitas proses seleksi apabila pengujian hanya di lakukan oleh satu orang.
Atas sejumlah keberatan tersebut, Zatnika menyampaikan empat tuntutan kepada pihak kecamatan dan DPMD.
Ia meminta agar rekomendasi pengangkatan perangkat desa hasil seleksi 16 September 2026 di tunda, panitia membuka buku register pendaftaran serta berita acara penutupan pendaftaran di hadapan peserta dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seluruh dokumen persyaratan calon di periksa kembali serta hasil seleksi di batalkan dan proses penjaringan di ulang secara terbuka, jujur dan adil.
BACA JUGA:
Tasikmalaya Great Sale 2026 Resmi Dimulai, Diskon Serba 25 Sambut HUT Kota ke-25
Ia berharap, pemerintah kabupaten menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa proses seleksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cipatujah sekaligus anggota pansel, Herdi Mulyadiguna menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai mekanisme.
Herdi menjelaskan, perpanjangan waktu dan kesempatan bagi calon untuk mengikuti proses pendaftaran meskipun sejumlah dokumen belum lengkap dimaksudkan untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri.
Kebijakan itu juga bertujuan meringankan peserta dalam memenuhi persyaratan administrasi.
“Semua keputusan tersebut telah melalui musyawarah dan disosialisasikan kepada para pendaftar. Jadi, dalam hal ini semua ditempuh secara prosedural,” katanya.
Ia menyebut, hasil seleksi telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah kecamatan dan ditandatangani camat.
Tahapan selanjutnya adalah penyampaian hasil kepada Bupati Tasikmalaya melalui DPMD untuk mendapatkan pengesahan sebelum perangkat desa ditetapkan dan dilantik.
Herdi juga menyayangkan langkah Zatnika yang membawa persoalan tersebut ke pihak kecamatan dan DPMD.
BACA JUGA:
Genap Setahun, Sekolah Rakyat 41 Kota Tasikmalaya Siapkan Gedung Permanen dan Perpustakaan
Menurut dia, keberatan semestinya disampaikan terlebih dahulu kepada panitia seleksi.
Hingga pengaduan disampaikan, pokok keberatan Zatnika dan penjelasan panitia masih menjadi bagian penting yang perlu ditelaah oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaian proses penjaringan dengan peraturan yang berlaku.
(Farhan)



