spot_imgspot_img
Jumat 9 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Salah Tuduh Berujung Pembacokan di Jatiwangi Majalengka, Lima Terduga Pelaku Ditangkap

MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Dua pemuda menjadi korban pembacokan dan pencurian di depan sebuah indekos di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Para pelaku nekat menyerang kedua korban akibat tuduhan keliru mengenai keanggotaan kelompok lawan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban bersama rekannya saat itu tengah berkumpul santai di depan area kosan.

Baca Juga: Masuk Rumah Lewat Jendela, Pemuda di Majalengka Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Dua IRT

Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2026). Tujuh orang pelaku mendatangi lokasi dengan mengendarai tiga sepeda motor. Sebelum menganiaya, pelaku merebut dan memeriksa isi ponsel korban secara sepihak.

“Setelah melakukan pengecekan handphone, ternyata dicurigai bahwa korban ini adalah komunitas lawan daripada komunitas terduga pelaku, akhirnya para terduga pelaku langsung melakukan pembacokan,” terang Aldy.

Kondisi Korban dan Penangkapan Cepat Pelaku

Dua korban menderita luka sabetan senjata tajam pada bagian kepala. Tim medis rumah sakit setempat langsung menangani cedera korban hingga kondisi kesehatan keduanya kini mulai membaik.

Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat menangkap lima dari tujuh pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Sementara itu, petugas lapangan masih melacak keberadaan dua pelaku lain yang kabur.

“Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam telah berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku,” jelas Aldy.

Barang Bukti Rencana Kejahatan

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi sebilah golok, lima unit ponsel termasuk milik korban, serta dua unit sepeda motor operasional.

Polisi menemukan jejak digital pesan singkat di dalam ponsel para pelaku. Pesan tertulis tersebut memuat koordinasi rencana aksi kejahatan sebelum penyerangan berlangsung.

“Di dalam handphone para terduga pelaku terdapat chat-chat-an perencanaan sebelum melakukan aksinya,” ungkap Aldy.

Penyidik menjebloskan kelima pelaku ke sel tahanan untuk proses hukum lanjutan. Polisi mengimbau dua pelaku tersisa agar segera menyerahkan diri.

Para pelaku menghadapi sangkaan pasal penganiayaan bersama dan pencurian dengan kekerasan. Penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (3) dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun, serta Pasal 479 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(Jilly Ortega)

spot_img

Berita Terbaru