spot_imgspot_img
Kamis 8 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah PMI Ilegal dan Penipuan, Pemkab Ciamis Gencarkan Sosialisasi Prosedur Resmi Hingga Tingkat Desa

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis mendorong penguatan informasi mengenai prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga ke tingkat desa. Pihaknya menilai langkah ini sangat penting demi mencegah masyarakat terjebak menjadi PMI ilegal atau korban penipuan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarak, menegaskan bahwa aparatur desa memegang peranan vital karena berinteraksi paling dekat dengan warga setempat.

Baca Juga: Diduga Depresi Terlilit Utang, Guru Honorer di Kawali Ciamis Nekat Akhiri Hidup

Dase menekankan pentingnya calon PMI memperoleh informasi yang valid sejak awal, mencakup kejelasan lowongan kerja, legalitas perusahaan penempatan, pemenuhan dokumen, hingga alur keberangkatan resmi.

“Informasi lowongan kerja luar negeri dapat dilihat melalui website atau media sosial resmi dinas dan badan terkait. Masyarakat juga harus memastikan proses keberangkatannya dilakukan secara resmi,” ujar Dase.

Dase menyampaikan imbauan tersebut saat mengisi materi Penyuluhan Substansi Peraturan Hukum KP2MI bertajuk “Langkah Nyata Aparatur Desa dalam Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” di Aula Graha Aria Sunarya BKPSDM Ciamis, Kamis (8/10/2026).

BP3MI Jawa Barat menggelar agenda tersebut dengan menggaet sekitar 30 peserta. Selain jajaran pemerintah desa, kegiatan ini menghadirkan Ketua APDESI Kabupaten Ciamis, Ketua PPDI Kabupaten Ciamis, serta Ketua PABPDSI Kabupaten Ciamis.

Keterlibatan pimpinan organisasi desa ini bertujuan untuk meluaskan jangkauan penyebaran informasi, mengingat tidak semua perwakilan desa bisa mengikuti penyuluhan secara tatap muka.

“Harapannya informasi ini bisa meluas kepada seluruh anggota, kemudian kepada masyarakat di desa masing-masing,” kata Dase.

Jumlah PMI Asal Ciamis Terus Melonjak

Dase memaparkan data pertumbuhan jumlah PMI asal Ciamis yang terus merangkak naik, dari 334 orang pada 2023, menjadi 336 orang pada 2024, dan mencapai 363 orang pada 2025. Hingga Juni 2026 saja, angka kepindahan mencatatkan 237 PMI, dengan rincian 176 perempuan dan 61 laki-laki.

Dase menilai tingginya minat warga Ciamis bekerja ke luar negeri wajib berimbang dengan pemahaman seputar prosedur penempatan resmi. Pemahaman ini berfungsi memagari warga dari ancaman penipuan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kesempatan yang sama, para peserta juga menyerap pemaparan materi dari Polres Ciamis dan BP3MI Jawa Barat. Kemudian juga edukasi dari pihak Keimigrasian, hingga Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.

Dase menegaskan kembali bahwa perlindungan PMI wajib bergulir sebelum hari keberangkatan. Berbekal literasi yang memadai di tingkat desa, warga dapat secara bijak memilih jalur legal. Serta tentunya memahami hak dan kewajibannya selama bertugas di mancanegara

(Mia)

spot_img

Berita Terbaru