CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis mengamankan seorang pria berinisial G, warga Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Petugas menangkap pengurus Paguyuban Wisata Cireong tersebut setelah ia diduga kuat menganiaya rekan sesama pengurus.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan aksi kekerasan yang menimpa korban berinisial GMN selaku sesama pengurus Wisata Cireong.
Baca Juga: Golkar Ciamis Tegaskan Tak Usung Kader untuk Kursi Wabup, Beri Jalan untuk PAN
“Pelaku tidak terima karena tiket masuk Cireong diturunkan dan saat rapat tidak dilibatkan,” katanya, Kamis (8/10/2026).
Sengketa Rapat Tiket Berujung Tindak Kriminal
AKP Carsono menceritakan, emosi pelaku membuncah karena pengurus lain tidak mengundangnya dalam rapat pembahasan penurunan harga tiket masuk wisata. Pelaku yang merasa diabaikan langsung melangkah menemui korban untuk menuntut penjelasan.
“Saat bertemu korban, pelaku yang awalnya mau menanyakan perihal penurunan tiket keburu emosi sehingga lepas kontrol dan menganiaya korban,” ucapnya.
Korban Lapor Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Merasa menjadi korban tindak kekerasan, GMN langsung melayangkan laporan resmi ke Polsek Cikoneng. Petugas kepolisian bertindak cepat dengan menciduk pelaku untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku saat ini sudah diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan dan dilaporkan oleh korbannya,” jelas Carsono.
Polisi mengancam pelaku dengan jeratan Pasal 466 ayat (1) tentang penganiayaan guna mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.
“Ancaman hukuman penjara dua tahun enam bulan,” ungkapnya.
(Husen Maharaja)



