spot_imgspot_img
Rabu 7 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut di ambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

BACA JUGA:

Harga Cabai Rawit Tembus Rp103.250 per Kg, Ini Respons Mentan

Pengesahan aturan baru tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan setelah laporan hasil pembahasan di sampaikan dalam rapat yang di pimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Di luar gedung parlemen, massa buruh juga berkumpul untuk mengawal proses pengesahan.

Setelah keputusan di ambil, suasana di sekitar Gedung DPR berubah menjadi perayaan. Sementara sejumlah pimpinan DPR bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto turun menemui massa.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang di sahkan tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal.

Pembentukannya merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta adanya regulasi ketenagakerjaan tersendiri di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Pembahasan RUU di lakukan DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap pembahasan tingkat I berlangsung secara intensif sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026 sebelum akhirnya di bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, aturan tersebut tidak hanya menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar. Tetapi juga memperluas cakupan perlindungan bagi sejumlah kelompok.

Pencari kerja, peserta pelatihan, peserta pemagangan, pekerja, serta kelompok pekerja tertentu termasuk dalam cakupan yang di perkuat.

“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar. Tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli.

BACA JUGA:

Bos BGN Tambah 1.000 SPPG, Fokus Wilayah 3T

UU tersebut juga memperkuat sejumlah aspek perlindungan. Mulai dari kesempatan kerja yang setara, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan kelompok rentan, hingga pengawasan dan penegakan hukum.

Regulasi itu turut mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai dana cadangan pesangon, penguatan sertifikasi kompetensi, integrasi data ketenagakerjaan, serta perlindungan terhadap pola kerja yang berkembang.

Pemerintah menilai, sejumlah ketentuan tersebut di perlukan untuk menyesuaikan aturan ketenagakerjaan dengan perubahan dunia kerja.

“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujarnya.

Di sisi buruh, pengesahan UU tersebut di sambut positif oleh massa yang berada di depan Gedung DPR.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menyebut, pengesahan tersebut sebagai bagian penting dari perjalanan perjuangan buruh Indonesia.

“Kawan-kawan, hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia. Tepuk tangan buat DPR RI, Kawan-kawan, luar biasa. Ini kemenangan yang kita tunggu-tunggu. Pelindungan Ketenagakerjaan betul-betul di buat nyata oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Andi Gani.

Andi Gani juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR, Komisi IX DPR serta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Pernyataan tersebut di sampaikan setelah proses pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selesai di lakukan melalui rapat paripurna.

Tak lama setelah pengesahan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menemui massa buruh.

Mereka di dampingi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Andi Gani saat berada di hadapan para peserta aksi.

Dasco mengatakan, pengesahan tersebut memenuhi target penyelesaian pada Oktober 2026 sekaligus menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah pun berharap, regulasi baru tersebut dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi perlindungan pekerja dan kepastian dalam hubungan ketenagakerjaan, sembari tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi.

(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru