JAKARTA, FOKUSJabar.id: Anggota DPR RI, Said Abdullah mendorong pemerintah mempertimbangkan kembali opsi wajib militer terbatas sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan Indonesia.
Menurut Said, perubahan karakter ancaman membuat konsep pertahanan semesta tetap relevan untuk di pertahankan.
Ia menilai, ancaman terhadap negara saat ini tidak hanya berbentuk konflik militer konvensional. Tetapi juga berkembang menjadi perang asimetris dan perang hibrida yang dapat berlangsung dalam kondisi masyarakat sipil.
BACA JUGA:
Dewi Pertiwi Resmi Diluncurkan, Fenty Noverita Ajak Perempuan Bergerak dan Berdaya
“Tanpa ragu saya menjawabnya doktrin ini masih relevan, yang berbeda terletak pada kompleksitas ancaman, karena berkembangnya perang asimetri (asymatric war) dan perang hibrid (hybrid warfare) yang makin meluas,” ujar Said Abdullah.
Untuk menghadapi perkembangan tersebut, Said mengusulkan perluasan Komponen Cadangan atau Komcad.
Ia menyebut, wajib militer terbatas dapat menjadi salah satu opsi yang di kaji. Terutama untuk memperkuat kesiapan masyarakat sekaligus membangun kultur pendukung terhadap sistem pertahanan semesta.
“Kedua, kita perlu memikirkan untuk perluasan Komcad. Mungkin kita perlu wajib militer terbatas yang di tujukan bukan hanya semata kebutuhan Komcad pertahanan, tetapi untuk membangun kultur pendukung bagi pelaksanaan pembangunan semesta. Terutama dari kalangan generasi muda,” ujarnya.
Gagasan itu salah satunya di arahkan kepada generasi muda yang telah memasuki usia 18 tahun.
Said mengusulkan adanya pendidikan yang memperkenalkan kedisiplinan, budi pekerti dan pemahaman mengenai bela negara.
Program tersebut dapat di laksanakan melalui pendidikan terpadu dengan melibatkan sekolah, TNI, Polri dan praktisi untuk pembinaan jangka panjang.
“Mungkin sudah waktunya memberlakukan anak usia 18 tahun untuk memperkenalkan pendidikan kedisiplinan, budi pekerti dan pemahaman bela negara melalui pendidikan terpadu, antara sekolah, TNI, Kepolisian, dan praktisi untuk pelatihan dan pembinaan jangka panjang,” tuturnya.
Selain generasi muda, Said menilai kelompok profesional juga dapat di libatkan dalam penguatan komponen pendukung pertahanan.
Menurutnya, kemampuan dan keahlian masyarakat dapat di arahkan agar lebih siap di gunakan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman yang tidak selalu bersifat konvensional.
“Ancaman pertahanan terlalu fokus terhadap ancaman militer. Padahal perang asimetri dan hibrid telah meluas dan berlangsung dalam kerangka tertib sipil,” tegasnya.
BACA JUGA:
Dugaan Kriminalisasi Sengketa Paten Konstruksi Sarang Laba-Laba Masuk Pengaduan Menteri Hukum RI
Dalam konsep yang di sampaikan tersebut, masyarakat yang mendapatkan pelatihan tidak di maksudkan untuk menggantikan kedudukan TNI.
Said tetap menempatkan TNI sebagai komponen utama pertahanan sekaligus menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme dan pemenuhan kebutuhan Minimum Essential Force atau MEF.
“Perpaduan antara TNI yang kuat dan profesional serta dukungan rakyat terlatih dan manajemen sumber daya yang memadai, saya yakin, kekuatan pertahanan dengan TNI di lini utama akan memiliki efek penggentar yang di perhitungkan dunia,” katanya.
Penguatan pertahanan juga perlu di ikuti dengan peningkatan kemampuan alat utama sistem senjata atau alutsista serta industri pertahanan nasional.
Ia menilai, pengembangan industri militer dalam negeri tetap di perlukan meskipun Indonesia masih menghadapi ketertinggalan dalam kemampuan alutsista di bandingkan negara-negara maju.
“Kita boleh kalah alutsista dengan negara maju. Kita boleh kalah canggih dalam industri militer. Meskipun begitu, pemenuhan industri militer perlu terus kita tingkatkan, termasuk memperkuat industri militer dalam negeri. Namun nyawa pertahanan sesungguhnya adalah menyatunya TNI dan rakyat,” pungkasnya.
Namun, usulan mengenai wajib militer terbatas tersebut perlu di bedakan dari program Komcad yang saat ini telah berjalan.
Hingga Senin, 5 Oktober 2026, Indonesia belum menerapkan wajib militer bagi seluruh warga negara. Keikutsertaan dalam Komcad juga masih bersifat sukarela dan tidak sama dengan sistem wajib militer.
Ketentuan mengenai Komcad tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa pengabdian warga negara sebagai Komponen Cadangan bersifat sukarela.
Kementerian Pertahanan turut menegaskan perbedaan antara Komcad dan wajib militer.
Calon anggota Komcad mendaftarkan diri secara sukarela, mengikuti proses seleksi dan latihan. Kemudian dapat kembali menjalankan pekerjaan atau profesinya di masyarakat setelah menyelesaikan pelatihan.
Pembentukan Komcad juga masih berlangsung pada 2026. Pada gelombang pertama latihan dasar militer Komcad, sebanyak 1.773 aparatur sipil negara mengikuti pelatihan.
Pemerintah kemudian melanjutkan program tersebut melalui gelombang kedua yang di ikuti 2.065 peserta dari berbagai kementerian dan lembaga.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



