spot_imgspot_img
Rabu 23 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

3 Warga Majalengka Rugi Rp11,2 Juta Modus BPJS Kesehatan

MAJALENGKA, FOKUSJabar.id: Tiga warga melaporkan dugaan penipuan bermodus pengurusan BPJS Kesehatan ke Polres Majalengka Polda Jabar. Total kerugian mencapai Rp11,2 juta.

Ketiga korban melapor pada 18 September 2026. Mereka mendapat pesan atau telpon dari orang yang mengaku sebagai HRD atau pengurus BPJS perusahaan.

BACA JUGA:

Bupati Majalengka Lepas Kontingen Pramuka ke Jamnas XII 2026

Korban kemudian di minta mentransfer uang dengan alasan pengurusan kepesertaan.

Sekretaris Umum PPA PPMI, Herdiana membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut, korban merupakan pekerja di salah satu pabrik.

“Informasi mengenai adanya laporan dugaan penipuan tersebut benar. Para korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Majalengka untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Herdiana, Rabu  (23/9/2026).

Korban pertama berinisial S. Ia di beri tahu kepesertaan BPJS harus di alihkan dari PBI ke BPJS perusahaan. Korban kemudian di minta melakukan beberapa transfer agar kepesertaannya tidak di nonaktifkan.

Total uang yang di transfer S mencapai Rp4,95 juta. Setelah di cek, BPJS miliknya ternyata masih aktif dan tidak memiliki tunggakan. Pengurusan tersebut juga di ketahui tidak di pungut biaya.

Korban kedua, D. Dia mengaku di hubungi seseorang yang mengaku sebagai HRD sekaligus pengurus BPJS. D di beri tahu memiliki tunggakan selama 13 bulan.

D kemudian mentransfer uang tiga kali dengan total Rp3,75 juta. Uang itu di janjikan kembali setelah proses autodebit selesai. Namun, dana tidak kunjung di kembalikan.

Setelah di konfirmasi ke perusahaan, D mengetahui kepesertaan BPJS miliknya tidak memiliki tunggakan.

Sementara korban ketiga, M menerima WhatsApp dari orang yang mengaku sebagai HRD PT Diamond International Indonesia.

M di beri tahu BPJS-nya belum terdaftar sebagai kepesertaan perusahaan. Selanjutnya di tawari pilihan pemotongan gaji atau autodebit.

Ia memilih autodebit dan mentransfer Rp1,25 juta sebanyak dua kali. Total kerugiannya Rp2,5 juta.

Uang tersebut di janjikan akan di kembalikan, tetapi hingga laporan di buat belum di terima korban.

BACA JUGA:

PWI Jawa Barat Tegaskan 3 Pilar Utama Wartawan Profesional Saat Buka UKW di Majalengka

Ketiga kasus tersebut di laporkan ke Polres Majalengka pada 18 September 2026.

Laporan mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE serta dugaan penipuan Pasal 492 KUHP.

Saat ini perkara masih dalam penanganan penyidik. Masyarakat di minta waspada terhadap pihak yang mengaku HRD, perusahaan atau instansi tertentu dan meminta transfer untuk pengurusan BPJS.

(Jilly Ortega)

spot_img

Berita Terbaru