NASIONAL,FOKUSJabar.id: Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pemanggilan ini berlangsung saat pemerintah tengah memperkuat pengawasan arus masuk barang, khususnya melalui jalur laut dan kawasan perbatasan.
Baca Juga: Ciamis Bawa Inovasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat ke Forum ASEAN 2026
Djaka tiba di kompleks Istana pada Selasa sore memakai seragam resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kedatangan Djaka bertepatan dengan agenda rapat pemerintah yang sedang membahas perkembangan industri tekstil nasional.
Presiden Prabowo Perintahkan Pengetatan Perbatasan dan Pesisir
Djaka memberikan penjelasan resmi usai menyelesaikan pertemuan bersama Presiden di dalam Istana.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan pengetatan pengawasan di wilayah perbatasan dan jalur pesisir.
“Dipanggil disuruh memperketat perbatasan dan wilayah pesisir. Itu aja, dari penyelundupan barang-barang ilegal maupun barang-barang yang dilarang,” kata Djaka, Selasa (22/9/2026).
Fokus utama instruksi ini menyasar pencegahan masuknya komoditas berbahaya seperti narkoba, balpres pakaian bekas, serta barang terlarang lain.
Mobilisasi Ratusan Kapal Patroli di Selat Malaka
Bea Cukai mengarahkan fokus pengawasan ke wilayah rawan seperti perairan Selat Malaka. Selanjutnya Instansi ini memaksimalkan pangkalan sarana operasi serta menyiagakan armada kapal untuk memantau jalur laut tersebut.
“Ya di sepanjang laut Selat Malaka kan kita ada pangkalan sarana operasi kan, di situ kita ada beberapa, ada sekitar hampir seratus lebih kapal ya, nanti kita akan berdayakan semua,” ujar Djaka.
Djaka menambahkan bahwa ketersediaan anggaran dari Badan Anggaran DPR akan mendukung penuh operasi penindakan di perairan Indonesia.
Bea Cukai Ungkap Penindakan Impor Ilegal Rp27,3 Miliar
Pemanggilan ini bertepatan dengan keberhasilan Bea Cukai membongkar kasus impor ilegal selama periode Agustus hingga September 2026.
Petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian bekas dengan nilai total mencapai Rp27,34 miliar.
Tim gabungan menindak pelanggaran ini di empat lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kawasan berikat Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, serta Pelabuhan Tanjung Priok.
Petugas menemukan indikasi pemalsuan dokumen (misdeclaration) pada 30 kontainer impor tersebut.
Importir mencantumkan keterangan ammonium chloride dan bahan kimia penyamak kulit pada dokumen resmi, padahal kontainer tersebut memuat beras dan garam.
Instruksi tegas Presiden Prabowo ini menjadi pijakan Bea Cukai untuk menyapu bersih jalur penyelundupan barang ilegal di seluruh wilayah perbatasan Indonesia.
(Jingga Sonjaya/Berbagai Sumber)



