spot_imgspot_img
Minggu 6 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Keracunan MBG, Zulkifli Hasan Minta Waktu 2 Bulan

BANDAR LAMPUNG, FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di benahi dalam dua bulan ke depan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kedisiplinan dalam proses distribusi makanan. Dengan begitu tidak ada lagi kasus keracunan dalam progam MBG.

BACA JUGA:

Kepala BGN: Pengadaan Harus Berbasis Kebutuhan dan Manfaat

“Kami kasih waktu dua bulan untuk menyelesaikannya,” kata Zulkifli Hasan di kutip republika.co.id, Minggu (6/9/2026).

Menurut Dia, persoalan dalam pelaksanaan MBG tidak selalu berkaitan dengan kondisi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kelalaian setelah makanan selesai di masak juga dapat memicu masalah. Termasuk risiko keracunan.

Makanan yang sudah selesai di masak seharusnya segera di kirim kepada penerima. Namun jika terjadi keterlambatan hingga beberapa jam, makanan tersebut berisiko tidak lagi aman di konsumsi.

Zulhas menilai, persoalan tersebut merupakan kesalahan manusia yang harus di tangani secara tegas. Ia meminta, tidak ada toleransi bagi pihak yang lalai menjalankan prosedur MBG.

“Itu kan murni kesalahan manusia karena lalai atau sengaja. Saya minta di kenai tindak tegas. Tidak boleh ada toleransi,” tegasnya.

Pemerintah juga menemukan persoalan dalam proses distribusi makanan. Salah satunya, penempatan makanan yang tidak di lakukan sesuai ketentuan.

“Ada juga misalnya distribusi menaruhnya sembarangan. Ini kan menyangkut banyak kebiasaan kita, karena ini kan menyangkut 60 juta orang. Ini yang kami lagi tertibkan,” kata dia.

Zulhas mengatakan, kondisi SPPG yang telah di periksa sebenarnya di nilai baik. Namun, persoalan dapat muncul ketika makanan yang sudah selesai di masak tidak segera di kirim.

Karena itu, Dia meminta SPPG yang terbukti lalai di ganti. Tidak hanya SPPG, pihak lain yang terlibat dan terbukti tidak disiplin juga di minta di beri sanksi.

BACA JUGA:

664 Orang Terdampak Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Beri Sanksi SPPG

Zulhas menekankan keselamatan penerima MBG. Terutama anak-anak, tidak boleh di pertaruhkan.

Menurut dia, satu kasus keracunan saja sudah cukup menjadi alasan untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti lalai.

Terkait proses hukum, sanksi akan di sesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Ia membedakan tindakan berdasarkan bentuk kesalahan yang di lakukan.

Berdasarkan data terbaru Badan Gizi Nasional (BGN), sebanyak 22 santri masih menjalani perawatan di sembilan rumah sakit di Sidoarjo setelah mengalami dugaan keracunan program MBG.

Sebagian besar dari 748 santri yang terdampak telah membaik dan kembali ke pondok.

Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono mengatakan, BGN telah menangguhkan operasional SPPG Kali Tengah, Kecamatan Tanggulangin sejak Rabu (2/9/2026).

Menurut Trenggono, penghentian sementara operasional SPPG di lakukan untuk keperluan investigasi dan evaluasi.

Pemeriksaan di fokuskan pada dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan petugas terhadap SOP.

BGN juga telah mencopot kepala dapur SPPG Kali Tengah. Pemeriksaan terhadap penerapan prosedur akan di lakukan untuk mengetahui penyebab dugaan keracunan tersebut.

Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (Mas Dar) menegaskan, insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi sama (Rp 6 juta per hari).

Menurut Sudaryono, besaran insentif akan di sesuaikan dengan jumlah porsi yang di produksi.

“Insentif SPPG sekarang tidak sama. Itu tidak adil,” kata Mas Dar.

Besaran insentif akan di tentukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Termasuk jumlah porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di produksi setiap hari.

BACA JUGA:

566 Santri Diduga Keracunan MBG di Sidoarjo, 88 Masih Dirawat

“Itu kan aturan di buat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Di bayar semua Rp 6 juta. Itu tidak adil,” ucapnya.

Kepala BGN menyebut, perubahan skema tersebut merupakan evaluasi terhadap kebijakan sebelumnya yang memberikan insentif dengan besaran sama kepada setiap SPPG.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru