spot_imgspot_img
Sabtu 5 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 19 Reklame Bando Sepanjang 2026, Puluhan Personel Terus Patroli

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan 19 reklame bando sepanjang 2026. Penertiban ini merupakan agenda patroli rutin demi menjaga estetika serta ketertiban berbagai kawasan kota.

Petugas tidak hanya mengincar reklame bando, tetapi juga menyapu bersih berbagai media promosi ilegal seperti bilbor, baliho, hingga T-banner. Pemasangan reklame yang memakan fasilitas umum dan trotoar menjadi target utama pembersihan.

Baca Juga: Persib Bandung Hadapi PSM di Laga Pembuka, Igor Tolic Ungkap Kesiapan Maung Bandung

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Sukma Kencana Putra menjelaskan bahwa peleton khusus (tonsus) memimpin aksi penertiban ini atas instruksi langsung Kepala Satpol PP.

“Tonsus itu dibuat oleh Kasat kita langsung dan menerima perintah langsung dari Kasat untuk melakukan penertiban-penertiban yang ada,” kata Sukma, Sabtu (5/9/2026).

Puluhan Personel Patroli Pagi Hingga Malam

Tim khusus ini berkekuatan dua peleton dengan total 60 personel. Kehadiran tim memungkinkan pengawasan berjalan intensif setiap hari dari pagi hingga malam.

Selain reklame, personel menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Langkah ini bertujuan mengembalikan hak pejalan kaki. Pihak Satpol PP turut menggandeng unsur kewilayahan agar lokasi bersangkutan tetap steril dari pelanggaran berulang.

“Dalam tahun ini kami telah menertibkan 19 bando yang di daerah beautifikasi di Kota Bandung,” katanya.

Saat patroli malam hari, petugas aktif mencopot reklame tidak tetap maupun permanen yang terpasang di median taman kota.

Buka Kanal Pengaduan LAP Bergaransi Kerahasiaan

Satpol PP Kota Bandung meluncurkan program Laporan Pengaduan Masyarakat (LAP) untuk memaksimalkan pengawasan ruang publik.

Masyarakat dapat mengirimkan aduan via WhatsApp di nomor +62878-0484-0008 atau melalui pesan langsung di akun Instagram resmi Satpol PP Kota Bandung tanpa pungutan biaya.

“Kita di Satpol PP punya program LAP, Laporan Pengaduan Masyarakat. Di situ kita ada nomor WA +62878-0484-0008, atau bisa melalui Instagram langsung saja hubungi di laporan pengaduan, kami tindak lanjuti langsung tanpa dipungut biaya apapun,” jelasnya.

Sukma menjamin penuh keamanan data setiap warga yang melapor.

“Laporkan pelanggaran yang terjadi, kami rahasiakan identitas pelapor. Jangan ragu untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru