BANDUNG, FOKUSJabar.id: Polsek Sukaraja Polres Sukabumi mengamankan seorang oknum wartawan berinisial AS setelah mengintimidasi guru SDN 2 Sukaraja.
Intimidasi oknum wartawan gegara tunggakan uang koran Rp100 ribu, Selasa (1/9/2026).
BACA JUGA:
PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja Sukabumi
Aksi emosional pelaku yang belakangan terbukti positif menggunakan sabu di respons cepat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Dedi Mulyadi menerjunkan tim hukum ke lokasi kejadian. Langkah tersebut untuk memberikan bantuan advokasi sekaligus memastikan lingkungan sekolah terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi pihak luar.
Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Gubernur Jabar menyayangkan sikap oknum wartawan yang berteriak-teriak di area sekolah saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Dedi Mulyadi menegaskan, tindakan itu sangat bertolak belakang dengan etika profesi jurnalisme.
“Saya melihat tayangan oknum wartawan di Sukabumi berteriak-teriak di lingkungan SDN 2 Sukaraja. Meski belum tahu pasti inti masalahnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip yang harus di miliki seorang jurnalis,” jata Dedi.
Meski kewenangan pengelolaan SD berada di bawah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Dinas Pendidikan setempat, Pemprov Jabar tetap mengambil langkah nyata.
Tim hukum di terjunkan guna melakukan investigasi mendalam agar insiden serupa tidak terulang di wilayah lain.
“Langkah nyata ini perlu untuk melindungi pendidikan di Jawa Barat. Mulai tingkat dasar hingga menengah. Dengan begitu terbebas dari unsur intimidatif yang merusak sistem pengelolaan pendidikan,” tegas KDM.
Positif Narkoba
Di sisi lain, Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk mengonfirmasi bahwa penangkapan di lakukan untuk memproses dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Begitu menerima informasi, terduga pelaku langsung kita amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
BACA JUGA:
PGRI Jabar Kecam Keras Tindakan Oknum Wartawan di SDN 2 Sukaraja Sukabumi
Insiden ini bermula ketika AS mendatangi SDN 2 Sukaraja untuk menagih uang berlangganan media bulanan sebesar Rp100.000.
Di jelaskan bahwa dana BOS belum cair. Namun pelaku justru lepas kendali, membentak guru hingga merampas ponsel milik pengajar yang merekam aksinya.
Penyelidikan kepolisian juga mengungkap fakta mengejutkan lain. Berdasarkan hasil tes urine menggunakan alat dari BNNK Sukabumi, AS terbukti berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
“Hasil tes urine positif amfetamin, sejenis sabu,” ungkap Kompol Aguk.
Saat ini pihak kepolisian terus mengumpulkan alat bukti serta memanggil saksi-saksi.
Atas dugaan pemerasan dan intimidasi, AS terancam di jerat Pasal 483 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara serta Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman satu tahun kurungan.
Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus jika ada laporan serupa dari sekolah lain.
Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Ketua PWI Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang wartawan dan telah mencederai marwah profesi jurnalistik.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum wartawan. Perilaku seperti itu tidak dapat di benarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang jurnalis,” kata Tantan.
BACA JUGA:
Kepala BGN Sudaryono Soroti Pungli SPPG, Proses Secara Hukum
Menurut Dia, profesi wartawan memiliki aturan dan tanggung jawab yang jelas. Wartawan tidak hanya di tuntut memiliki kemampuan jurnalistik. Namun juga wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur kemerdekaan pers.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus di taati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” ungkap Tantan.
Tantan mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menempatkan wartawan pada posisi yang harus bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.
(Bambang Fouristian)



