spot_imgspot_img
Rabu 2 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Penuhi Syarat SLHS, 455 SPPG Ditutup Permanen

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Pemerintah menutup permanen 455 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan seiring dengan peningkatan kualitas, keamanan pangan dan ketepatan sasaran.

BACA JUGA:

BGN Hapus 80 Sekolah Elite dari Daftar Penerima MBG

“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat. Tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga.”

“Standar harus di penuhi dan aturan harus di patuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, di kutip JawaPos, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, secara keseluruhan sebanyak 833 SPPG telah di tutup. Selanjutnya, 455 SPPG akan di tutup karena tidak memenuhi persyaratan SLHS.

Dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan SLHS serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis penyelenggaraan MBG.

Terdapat 27.022 SPPG sudah di tetapkan oleh BGN berdasarkan data profiling dari SPPG. Sebanyak 463 SPPG masih belum menyampaikan profilingnya dan berpotensi untuk di suspend.

Dari total 27.485 SPPG tersebut, terdapat 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang belum memiliki SLHS. Terdiri atas 3.060 SPPG yang belum mengajukan dan 455 SPPG yang tidak memenuhi syarat.

Dalam penertiban tata kelola SDM, sebanyak 249 Kepala SPPG telah di berhentikan karena berbagai pelanggaran. Di antaranya, karena kasus keracunan makanan, kasus phishing, tidak hadir lebih dari 10 hari kerja serta pelanggaran indisipliner lainnya.

Pemerintah juga menegaskan kedisiplinan Kepala SPPG dalam menjalankan operasional.

Kepala SPPG wajib hadir sejak SPPG mulai beroperasi sekitar pukul 02.00 dini hari hingga proses distribusi makanan selesai sekitar pukul 08.00–09.00.

Selain memperketat standar SPPG, pemerintah juga menata ekspansi MBG ke wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) agar lebih tepat sasaran.

Pada tahap pertama, pemerintah akan memprioritaskan aktivasi SPPG di wilayah 3T pada sembilan provinsi. Yakni enam provinsi di Papua serta Maluku Utara, Maluku dan Nusa Tenggara Timur. Prioritas di berikan kepada daerah dengan prevalensi stunting tinggi.

SPPG 3T dengan progres pembangunan di bawah 30 persen tidak menjadi prioritas aktivasi pada tahap ini.

Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan aktivasi 111 SPPG di wilayah 3T pada sembilan provinsi.

BACA JUGA:

BGN Kembalikan Uang Negara Rp311 Milyar dari SPPG Fiktif

Perbaikan juga di lakukan pada mekanisme penentuan penerima manfaat. Ke depan, target penerima manfaat akan di tentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), bukan lagi oleh masing-masing SPPG.

Kebijakan tersebut di lakukan untuk memperkuat kendali program dan memastikan MBG menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.

Pemerintah akan memprioritaskan kelompok 3B, santri dan siswa sekolah keagamaan serta masyarakat di wilayah 3T.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, target penerima manfaat kelompok 3B berjumlah 21.985.314 orang.

Pendistribusian kepada kelompok tersebut di lakukan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.

“Arahnya jelas, MBG harus semakin berkualitas dan semakin tepat sasaran. Kita evaluasi yang kurang, kita benahi tata kelolanya dan kita prioritaskan mereka yang paling membutuhkan. Program sebesar ini harus terus di sempurnakan berdasarkan evaluasi di lapangan,” tegas Zulkifli.

Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Badan Gizi Nasional (BGN) kembali melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program MBG.

Termasuk meninjau ulang kelompok yang selama ini tercatat sebagai penerima manfaat. Dari proses tersebut, sekitar 80 sekolah swasta yang masuk kategori elite di putuskan tidak lagi memperoleh alokasi MBG.

Kebijakan itu di sampaikan Kepala BGN Sudaryono, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Menurut BGN, sekolah-sekolah tersebut di nilai memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan makan para siswanya tanpa mengandalkan dukungan program pemerintah.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru