spot_imgspot_img
Rabu 2 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPR Ungkap Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Dibuka ke Publik

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum membuka draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada masyarakat hingga Selasa, 1 September 2026.

Dokumen tersebut masih berada dalam proses penyempurnaan sebelum memasuki tahapan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

BACA JUGA:

DPR Resmi Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, draf belum dapat di publikasikan karena proses penyusunannya belum selesai.

Menurutnya, membuka dokumen yang belum melalui tahapan tersebut berpotensi membuat masyarakat memahami substansi RUU secara keliru.

“Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah di buka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta.

Cucun menjelaskan, DPR berencana membuka draf RUU Perampasan Aset kepada publik ketika pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik juga di lakukan.

Ia menilai, langkah tersebut di perlukan karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan regulasi baru yang masih membutuhkan penyempurnaan pada sejumlah bagian.

Kendati draf belum tersedia untuk publik, pembahasan RUU tetap berlangsung di lingkungan DPR.

Komisi III terus mendalami substansi rancangan aturan tersebut. Termasuk melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak untuk memperoleh masukan sebelum pembahasan masuk ke tahapan berikutnya.

Salah satu persoalan yang ikut di bahas adalah mengenai lembaga yang nantinya bertugas mengelola aset hasil sitaan maupun rampasan negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun mempertanyakan apakah pengelolaan aset tetap di lakukan oleh lembaga penegak hukum yang sudah ada atau membutuhkan lembaga khusus.

“Apakah tetap seperti sekarang yang ada Kejaksaan atau lembaga baru?” kata Adang.

BACA JUGA:

Main Judol, 13 Pejabat Kementan Dicopot Andi Amran Sulaiman

Selain persoalan kelembagaan, materi RUU juga mencakup sejumlah jenis tindak pidana.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut, terdapat 13 jenis tindak pidana yang di usulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Termasuk korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia serta penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.

Cakupan lainnya meliputi tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan.

Tindak pidana perdagangan orang juga termasuk dalam daftar yang di usulkan.

Pada Selasa, 1 September 2026, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi tetap menjadi bagian dari objek yang di atur.

“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang di rampas,” kata Dasco.

Dia mengatakan, ketentuan mengenai korupsi sebenarnya telah tercantum dalam draf sebelumnya. Namun, materi tersebut perlu di selaraskan dengan perkembangan hukum terbaru setelah Indonesia mengesahkan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Itu kan (draf) di keluarkan sebelum KUHP dan KUHAP di sahkan yang baru. Sehingga nanti kita akan sesuaikan,” ujarnya.

Penyempurnaan RUU juga tetap di arahkan untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak.

Dasco menyebut, proses tersebut melibatkan pandangan para pakar dan pihak lain yang di nilai relevan dalam pembahasan.

“Penyempurnaan terus di lakukan. Terutama memasukkan dari para pakar dan lain-lain,” katanya.

Di tengah proses tersebut, DPR masih mempertahankan target agar RUU Perampasan Aset dapat di selesaikan pada Desember 2026.

Pimpinan DPR sebelumnya menetapkan batas waktu pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Target itu di sampaikan setelah DPR menerima aspirasi masyarakat dan melakukan pembahasan mengenai percepatan penyelesaian regulasi tersebut.

BACA JUGA:

Jepang Kerahkan JS Kunisaki ke Indonesia, Bawa 3 Helikopter CH-47 untuk Karhutla

Partisipasi publik juga tetap menjadi bagian dari proses pembahasan.

Komisi III sebelumnya menyatakan akan memperbanyak RDPU dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.

Forum tersebut di gunakan untuk menghimpun pandangan masyarakat sekaligus memperkaya materi RUU sebelum proses legislasi berlanjut.

RUU Perampasan Aset belum di publikasikan karena masih dalam tahap penyempurnaan.

DPR menyatakan, publikasi akan di lakukan setelah tahapan penyusunan yang di perlukan selesai. Sementara pembahasan substansi dan penyerapan aspirasi masyarakat terus berjalan dengan target penyelesaian pada 15 Desember 2026.

(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru