spot_imgspot_img
Senin 31 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebulan Ungkap 7 Kasus Narkoba, Polres Ciamis Sita 36,67 Gram Sabu

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar mengungkap tujuh perkara narkoba selama periode Agustus 2026.

Sebanyak 11 orang tersangka di amankan dalam serangkaian pengungkapan tersebut dengan barang bukti sabu seberat 36,67 gram hingga ratusan butir psikotropika.

BACA JUGA:

Kampung Zakat Pawindan Ciamis Wujudkan Desa Sejahtera dan Berdaya

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan tujuh perkara merupakan hasil penindakan selama satu bulan terakhir.

“Ini hanya periode bulan Agustus 2026. Dari tujuh perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang,” ujar AKBP Eko Iskandar saat press release di halaman Mako Polres Ciamis, Senin (31/8/2026).

Selain sabu seberat 36,67 gram, polisi juga mengamankan tembakau sintetis sebanyak 15 gram dan psikotropika sebanyak 409 butir.

Polres Ciamis juga masih mengamankan 135 butir obat keras tertentu atau OKT. Sementara sebelumnya, sebanyak 16.700 butir OKT telah di lakukan pemusnahan.

Menurut AKBP Eko, salah satu pengungkapan sabu selama Agustus melibatkan satu orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 36,67 gram.

“Untuk sabu satu orang dengan barang bukti 36,67 gram. Termasuk pengedar yang sudah masuk kelas,” katanya.

Kapolres menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Polisi juga tengah menangani pengungkapan kasus sabu yang di duga berkaitan dengan jaringan lintas provinsi.

BACA JUGA:

OJK Ungkap 15.226 Entitas Keuangan Ilegal Ditutup, Warga Ciamis Diminta Waspada

Namun, pengungkapan tersebut masih dalam proses. Sehingga belum seluruhnya di publikasikan kepada masyarakat.

Terkait modus peredaran sabu,  para pelaku umumnya menggunakan sistem tempel. Dengan cara tersebut, penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung dalam proses transaksi.

Barang narkotika terlebih dahulu di simpan di suatu tempat. Kemudian titik lokasi penyimpanan di kirimkan kepada pembeli melalui aplikasi peta atau map.

“Untuk sabu ini kebanyakan modus DM. Jadi agar penjual dan pembeli tidak saling ketemu, menggunakan map. Jadi modusnya modus tempel,” ungkapnya.

Dalam penanganan perkara narkotika, para tersangka di jerat dengan pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang di lakukan.

AKBP Eko menyebut, untuk perkara narkotika umumnya di kenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

AKBP Eko menegaskan, Polres Ciamis berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, peredaran narkotika dapat memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan dalam memerangi narkoba. Terutama melalui pengawasan terhadap generasi muda.

“Ini bukan hanya tugas kepolisian maupun pemerintah. Kita juga sebagai orang tua wajib melakukan pengawasan. Mulai dari lingkup terkecil yaitu keluarga, lingkungan masyarakat, sekolah sampai dengan pemerintah. Mari kita sama-sama,” pungkasnya.

(Mia)

spot_img

Berita Terbaru