BANDUNG, FOKUSJabar.id: Mulai bulan depan (September) pemerintah berencana menggelontorkan subsidi atau insentif pembelian kendaraan (motor dan mobil) listrik.
Sebelumnya, pemerintah berencana akan memberikan subsidi pada bulan Agustus 2026. Namun kemungkinan baru bisa berlaku bulan September 2026.
BACA JUGA:
Kendaraan Listrik Kena Pajak, Farhan: Ini Konsekuensi Kondisi Fiskal Negara
Mengutip motor plus-online.com, pemerintah menyiapkan subsidi untuk 500 ribu motor listrik.
Pemerintah berencana memberlakukan skema baru subsidi senilai Rp5 juta per unit dengan kuota awal 100.000 unit yang di targetkan meluncur September 2026 setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di terbitkan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan insentif subsidi motor listrik paling cepat mulai berlaku September 2026.
Menurut Purbaya, pemerintah masih menyiapkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Harusnya subsidi motor pada bulan September sudah jalan,” kata Purbaya.
Namun, hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan subsidi motor listrik tersebut belum di terbitkan.
Menurut Purbaya, dirinya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita terkait kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kementerian Perindustrian sebenarnya sudah siap menjalankan kebijakan insentif tersebut.
Namun, kementerian teknis masih harus menunggu aturan dari Kemenkeu agar dapat melakukan penyesuaian sebelum program di jalankan.
BACA JUGA:
Dampak Pajak Kendaraan Listrik Terhadap Minat Beli Masyarakat Indonesia
Menurut Agus, setelah PMK di terbitkan, Kemenperin akan melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelaksanaan insentif motor listrik.
“Kita sudah siap, Kementerian Perindustrian sudah siap. Kita tunggu PMK-nya saja,” kata Dia.
(Bambang Fouristian)



