BEKASI, FOKUSJabar.id: Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bekasi Utara kembali mengemuka bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemekaran wilayah bagian utara Kabupaten Bekasi di nilai perlu kembali di kaji dengan mempertimbangkan perubahan kondisi daerah yang terjadi dalam hampir dua dekade terakhir.
BACA JUGA:
Pemkab Bekasi Bebaskan Denda Tunggakan PBB hingga 2025, Berlaku Agustus 2026
Dorongan untuk mengevaluasi kembali rencana tersebut di sampaikan akademisi Program Studi Geografi Universitas Muhammadiyah Indonesia, Rasminto.
Menurutnya, Kabupaten Bekasi saat ini telah berkembang jauh di bandingkan ketika kajian awal pemekaran di lakukan pada 2008.
Pertumbuhan penduduk, kawasan industri, permukiman, mobilitas masyarakat serta kebutuhan layanan publik menjadi sejumlah aspek yang mengalami perubahan.
Rasminto menilai, pembahasan DOB Bekasi Utara seharusnya tidak hanya berkutat pada pembagian wilayah administrasi. Pemekaran perlu di lihat dari kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mengelola perkembangan wilayah yang semakin kompleks.
“Pemekaran Bekasi Utara semakin penting di bahas karena persoalannya bukan sekadar soal batas administrasi. Ini menyangkut kemampuan pemerintah menjangkau masyarakat, mengelola ruang yang semakin kompleks dan mendistribusikan pembangunan secara lebih adil. Kalau wilayah berkembang jauh lebih cepat daripada kapasitas pelayanan pemerintahannya, maka desain administrasinya memang harus di evaluasi,” ujar Rasminto.
Perubahan Kabupaten Bekasi dalam beberapa tahun terakhir terlihat dari semakin kuatnya aktivitas industri dan ekonomi. Wilayah ini menjadi salah satu kawasan industri penting di Jawa Barat sekaligus bagian dari kawasan metropolitan Jabodetabek.
Perkembangan tersebut turut meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap transportasi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan hingga layanan dasar lainnya.
“Perubahan tersebut di ikuti pertumbuhan kawasan permukiman, mobilitas penduduk, kebutuhan transportasi, tekanan terhadap infrastruktur serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, sosial dan infrastruktur dasar,” jelasnya.
Dengan perubahan tersebut, Rasminto menilai tata kelola wilayah perlu kembali di evaluasi menggunakan kondisi terbaru. Data yang di gunakan hampir dua dekade lalu di nilai belum tentu lagi menggambarkan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Wilayahnya berubah, penduduknya berubah, aktivitas ekonominya berubah, persoalannya berubah. Maka tata kelolanya juga harus berani di evaluasi,” kata Rasminto.
BACA JUGA:
Pemkab Bekasi Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 41 Pasangan Dapat Kepastian Hukum
Usulan pembentukan Kabupaten Bekasi Utara sendiri bukan merupakan gagasan baru. Pembahasan mengenai calon daerah otonomi tersebut telah di lakukan sejak 2008.
Konsep awalnya mencakup sejumlah kecamatan yang berada di bagian utara Kabupaten Bekasi. Namun, lamanya waktu sejak kajian pertama membuat pembaruan data menjadi hal yang di nilai penting sebelum usulan tersebut kembali diproses.
“Kajian pembentukan Kabupaten Bekasi Utara telah di lakukan sejak 2008. Dalam konsep awal, wilayah calon DOB tersebut mencakup sejumlah kecamatan di bagian utara Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Menurut Rasminto, kajian yang telah berusia 18 tahun tetap dapat di manfaatkan sebagai dasar awal. Tetapi tidak seharusnya menjadi satu-satunya rujukan.
Kondisi Kabupaten Bekasi yang terus berubah membuat kajian tersebut perlu di sesuaikan dengan data terkini.
“Sudah 18 tahun. Kalau kajian 2008 masih di jadikan satu-satunya rujukan, tentu tidak memadai. Tetapi kalau kajian itu di jadikan baseline dan di perbarui dengan data terbaru, justru sangat penting. Kita harus melihat apa yang berubah selama 18 tahun dan apakah kebutuhan pemekaran sekarang semakin kuat atau justru membutuhkan desain yang berbeda,” ujarnya.
BACA JUGA:
Pemkab Bekasi Benahi Pasar Baru Cikarang, Penataan Kawasan Terus Berlanjut
Pembaruan kajian juga perlu di lakukan secara menyeluruh. Menurut Rasminto, penilaian tidak cukup hanya berdasarkan jumlah penduduk atau banyaknya kecamatan yang akan masuk dalam calon wilayah baru.
Kondisi ekonomi, mobilitas penduduk, akses terhadap fasilitas publik, jaringan transportasi hingga kondisi lingkungan perlu masuk dalam pemetaan.
“Yang harus di petakan bukan hanya jumlah kecamatan dan penduduk. Kita harus melihat pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, pola perjalanan masyarakat, jarak menuju pusat pelayanan, distribusi fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan jalan, kawasan industri, kawasan permukiman, kawasan pertanian, pesisir, hingga persoalan lingkungan,” tutur Rasminto.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bekasi juga menjadi salah satu aspek yang perlu di perhatikan. Tingginya aktivitas industri dan nilai ekonomi daerah, menurut Rasminto, belum cukup untuk menggambarkan apakah pembangunan telah di nikmati secara merata oleh masyarakat.
Ia mengingatkan agar pembahasan pemekaran tidak hanya berfokus pada angka ekonomi makro.
“Jangan terjebak pada angka PDRB. Wilayah bisa terlihat sangat maju secara ekonomi. Tetapi pada saat yang sama masih terdapat masyarakat yang menghadapi persoalan akses terhadap pelayanan dasar. Pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa besar ekonomi Bekasi tumbuh, tetapi bagaimana manfaat pertumbuhan itu tersebar secara spasial,” ujar Rasminto.
Untuk memperbarui gambaran wilayah, berbagai data terbaru dapat di gunakan. Termasuk data kependudukan, ekonomi, pemerintahan, industri, pendidikan, kesehatan, transportasi dan infrastruktur.
Data tersebut di perlukan agar penilaian terhadap kelayakan DOB tidak hanya mengacu pada situasi Kabupaten Bekasi pada 2008. Tetapi juga menggambarkan perkembangan daerah hingga saat ini.
BACA JUGA:
Pemkab Bekasi Siapkan Penataan Tanggul Kali CBL Usai Tertibkan 32 Bangunan
Kabupaten Bekasi juga memiliki karakter wilayah yang beragam. Selain kawasan industri dan perkotaan yang menghadapi tekanan urbanisasi, terdapat wilayah perdesaan dan pesisir dengan kebutuhan serta persoalan yang berbeda.
Kondisi tersebut di nilai perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan pola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Karakter wilayah Kabupaten Bekasi yang semakin kompleks membutuhkan pendekatan pemerintahan yang lebih responsif terhadap perbedaan karakter masing-masing kawasan,” ujarnya.
Perbedaan karakter tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan apabila seluruh wilayah tetap di kelola melalui satu pusat pemerintahan.
“Ada pula wilayah perdesaan dan pesisir yang memiliki persoalan berbeda. Kalau semua persoalan itu di tangani dari satu pusat pemerintahan dengan wilayah yang sangat luas dan karakter yang heterogen, pertanyaannya adalah apakah pelayanan bisa benar-benar optimal?,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga pernah memfasilitasi pembahasan mengenai usulan pemekaran wilayah utara pada 2022–2023.
Dalam proses tersebut, kajian lama dari 2008 di nilai perlu di perbarui karena kondisi daerah sudah mengalami banyak perubahan.
Pada konsep yang pernah di bahas, calon DOB Bekasi Utara mencakup 13 kecamatan. Yakni, Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, Karangbahagia, Tambelang, Pebayuran, Cabangbungin, Sukakarya, Sukawangi dan Sukatani.
Meski kembali di bahas pada Senin, 17 Agustus 2026, usulan DOB Bekasi Utara belum berstatus sebagai DOB yang telah resmi di bentuk.
BACA JUGA:
Jembatan Gantung 80 Meter di Cibarusah Bekasi Buka Akses Warga Kampung Cilodong
Pembahasannya masih berada pada tahap wacana dan evaluasi kajian. Pembaruan data serta penilaian terhadap kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting sebelum menentukan apakah pemekaran tersebut benar-benar layak di lanjutkan.
Dengan demikian, perkembangan terbaru lebih menekankan pada kebutuhan mengkaji ulang rencana yang telah bergulir sejak 2008, bukan pengesahan Kabupaten Bekasi Utara sebagai daerah baru.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



