JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memulai evaluasi nasional terhadap pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dengan mewajibkan seluruh peserta menjalani skrining kesehatan mental. Kebijakan ini mencakup 10.564 dokter internship di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap peserta program.
Evaluasi tersebut setelah enam dokter internship meninggal dunia sepanjang tahun 2026. Peristiwa itu mendorong Kemenkes untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap aspek kesehatan peserta maupun pelaksanaan program agar kejadian serupa dapat pencegahan di masa mendatang.
Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta internship bebastugaskan sementara dari aktivitas pelayanan kesehatan selama periode Kamis, 30 Juli 2026 hingga 14 Agustus 2026. Masa penghentian sementara ini untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sekaligus mengevaluasi sistem penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia.
BACA JUGA: Cabai hingga Telur Meroket! Cek Update Harga Pangan Terbaru PIHPS Bank Indonesia
Hasil investigasi Kemenkes menunjukkan bahwa sebagian besar dari enam kasus kematian tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan yang telah peserta sebelum menjalani internship. Selain itu, evaluasi juga menemukan satu kasus yang berhubungan dengan tata kelola program dan satu kasus lainnya terpengaruh oleh faktor kelebihan jam kerja atau overtime.
“Jadi, hampir sebagian besar dari enam (kasus) karena sakit yang diderita. Memang ada satu terkait dengan proses tata kelola, satu memang adanya overtime, tetapi yang lainnya tata kelola (program internship) sebenarnya sesuai dengan ketentuan,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah meninggalnya dokter internship berinisial SZM (25) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil investigasi Kemenkes, dokter tersebut memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa dan telah menjalani terapi sejak masih menempuh pendidikan profesi kedokteran atau koas.
Dokter Internship Wajib MCU
Seluruh peserta internship wajib mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan yang meliputi skrining kesehatan jiwa, medical check-up (MCU), pemeriksaan laboratorium, foto rontgen dada (thoraks), hingga evaluasi lanjutan bersama Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI). Pelaksanaan pemeriksaan berlangsung bertahap, mulai dengan skrining kesehatan jiwa pada 3–4 Agustus 2026, kemudian pemeriksaan fisik lengkap pada 5–7 Agustus 2026.
Selain mengevaluasi peserta yang sedang menjalani internship, Kemenkes juga melakukan perubahan terhadap mekanisme penerimaan peserta baru. Mulai pelaksanaan program berikutnya, setiap calon peserta wajib menyerahkan hasil Medical Check-Up (MCU) dan hasil tes psikologi Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) sebagai salah satu syarat sebelum menjalani penempatan.
BACA JUGA: Kepala BGN Larang SPPG Gunakan Bahan Pangan dan Energi Subsidi
Terkait kebijakan tersebut, Yuli Farianti menegaskan, Tes mental MMPI mutlak akan dilakukan sebelum internsip berjalan. Ia juga menjelaskan alasan berlakunya ketentuan baru tersebut dengan mengatakan, harus melampirkan hasil MMPI dan MCU. Ada MCU bagus, tapi dia punya riwayat gangguan kesehatan mental. Sudah sembuh pada saat MCU, tetapi saat internsip dia relaps.
Dalam evaluasi ini, Kemenkes turut meminta rumah sakit dan puskesmas sebagai wahana internship meningkatkan pengawasan terhadap kondisi peserta selama menjalani program. Pemantauan tidak hanya kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan psikologis, sehingga potensi masalah dapat deteksi lebih dini dan tangani dengan cepat.
Di samping itu, Kemenkes kembali mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar menerapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 yang mulai berlaku sejak Juni 2026. Aturan tersebut mengatur jam kerja maksimal peserta internship selama 40 jam setiap minggu, hak cuti, perlindungan peserta, serta pembatasan sistem kerja yang berisiko menimbulkan kelelahan. Melalui evaluasi nasional ini, pemerintah berharap Program Internship Dokter Indonesia dapat berjalan dengan lebih aman, sehat, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi seluruh dokter yang sedang menjalani masa internship.



