spot_imgspot_img
Selasa 21 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersangka Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung resmi memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Barat menyerahkan berkas perkara tersangka Taufik Hidayat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah menuntaskan seluruh proses hukum.

Penyidik menyerahkan berkas tersebut usai memastikan kelengkapan seluruh dokumen perkara sesuai standar administrasi yang berlaku. Langkah ini meloloskan kasus tersebut ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Pemprov Jabar Ambil Alih Jalan Cihampelas, Nasib Teras Cihampelas Kini di Tangan Dedi Mulyadi

Kasus yang memicu perhatian publik ini menyoroti dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban selama bertahun-tahun. Tindakan kejam tersangka mengakibatkan korban menderita cedera serius yang memengaruhi kondisi fisiknya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang telah merampungkan seluruh tahapan penyidikan.

“Pada hari ini, tanggal 21 Juli 2026, perlu kami sampaikan bahwa penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU,” kata Hendra di Bandung, Selasa (21/7/2026).

Hendra menambahkan, penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa sebelum mengeksekusi pelimpahan tersebut. Kejaksaan pun menyatakan dokumen perkara telah lengkap secara administrasi.

Rekontruksi di Markas Polda Jabar

Untuk memperkokoh pembuktian di persidangan, Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi di Markas Polda Jabar pada Kamis (2/7/2026). Dalam reka ulang itu, tersangka Taufik Hidayat memperagakan langsung rangkaian tindakan kekerasannya.

Tersangka memperagakan sebanyak 21 adegan yang mencakup tiga lokasi penting dari tempat kejadian perkara, yaitu TKP 3, TKP 4, dan TKP 6.

Rekonstruksi tersebut memberikan gambaran utuh yang memperkuat bukti kekerasan tersangka terhadap korban sekaligus mengunci unsur-unsur pidana yang disangkakan.

“Ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas aksi penyekapan dan penganiayaan YTR selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Aksi keji tersangka berdampak berat pada fisik korban, termasuk memicu gangguan penglihatan, merusak kemampuan berbicara, hingga menghambat kemampuan berjalan secara normal. Kini, kasus tersebut menggelinding ke meja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses penuntutan.

(Antara/Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru