JAKARTA,FOKUSJabar.id: Mantan Menko Polhukam RI, Prof. Mahfud MD, melempar kritik keras terkait kelanjutan penanganan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Mahfud menduga ada kompromi politik di balik pengalihan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Secara gamblang, ia membeberkan tiga analisis tajam terkait skenario kasus Jampidsus Mahfud MD yang berpotensi mementahkan penegakan hukum.
Pengalihan Kasus Dinilai Tabrak Aturan KUHAP
Pernyataan kritis tersebut Mahfud MD sampaikan melalui kanal YouTube pribadinya. Ia menegaskan bahwa langkah mengejutkan yang diambil sejak Sabtu, 11 Juli 2026 tersebut bukanlah pelimpahan perkara yang sah, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan. Menurutnya, mekanisme ini melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Prabowo Subianto Blak-blakan Soal Biodiesel B50
“Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau sebaliknya,” ujar Mahfud MD dalam tayangan video terbarunya.
Secara hukum acara, pelimpahan perkara baru bisa dilakukan jika penyidikan di kepolisian sudah rampung (P21), lengkap dengan pemeriksaan tersangka dan minimal dua alat bukti. Sementara dalam kasus ini, Febrie Adriansyah dikabarkan belum sempat diperiksa oleh penyidik Polri, namun kasusnya sudah buru-buru dialihkan ke Kejagung.
3 Skenario Kasus Jampidsus Mahfud MD
Melihat kejanggalan prosedural yang mencolok, Pakar Hukum Tata Negara ini mengendus adanya tiga skenario yang sengaja dirancang untuk melokalisasi atau bahkan meredam kasus besar ini:
1. Skenario Celah Menang Praperadilan
Karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu, status hukumnya menjadi cacat prosedur. Celah ini dinilai sengaja dibuka agar pihak Febrie dengan mudah mengajukan gugatan praperadilan dan memenangkannya.
2. Skenario Perlambatan dan Pembatasan Perkara
Jika tidak menempuh jalur praperadilan, pihak Kejagung dikhawatirkan sengaja memperlambat tempo penyidikan. Target dari skenario ini adalah melokalisasi kasus agar hanya berhenti di figur Febrie saja, tanpa menyentuh aktor intelektual atau jaringan kakap di atasnya.
3. Skenario Kasus Diambangkan dan Dideponir
Skenario terburuk adalah membiarkan kasus ini menggantung tanpa kepastian hukum yang jelas (diambangkan). Ujung-ujungnya, perkara ini berpotensi ditutup lewat penerbitan deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Umumkan Kinerja 2025, Aset Dana JKN Tembus Rp30 Triliun
Desakan Agar KPK Segera Mengambil Alih Perkara
Melihat jalannya penegakan hukum yang sarat akan “ranjau politis”, Mahfud MD mengingatkan bahwa kompromi antar lembaga seperti ini dapat merusak tatanan hukum nasional.
Sebagai solusi konkret untuk memutus simpul kebuntuan, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus korupsi dan TPPU mantan Jampidsus ini.
“Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan meminta KPK mengambil alih perkara ini,” pungkas Mahfud.



