CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Unit Tipikor Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pemerasan dan mengamankan empat orang pria yang membawa id card media tertentu.
Petugas meringkus keempat pelaku di sekitar kawasan Islamic Centre, tepatnya di depan Gedung KH Irfan Hielmi, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Penangkapan tersebut bermula setelah Polres Ciamis menerima aduan resmi dari masyarakat yang resah.
Baca Juga: Polisi Masih Menyelidiki Penyebab Kebakaran Lahan di Lokasi Leuwikeris Ciamis
Menurut penjelasan Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah melalui Kasat Reskrim AKP Carsono, jajarannya mengamankan keempat oknum tersebut menyusul adanya laporan dari pihak korban terkait dugaan tindak pidana.
“Keempat orang itu telah dilaporkan karena telah mengintimidasi dan melakukan pemerasan kepada sejumlah korbannya,” kata Carsono, Sabtu (4/7/2026).
Modus Operandi Pelaku: Investigasi Berujung Ancaman
Carsono membeberkan bahwa dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku mendatangi sejumlah instansi di wilayah Kabupaten Ciamis. Mereka berpura-pura melakukan investigasi dan meminta konfirmasi mengenai suatu temuan kasus yang sengaja mereka tanyakan.
“Dalam aksinya mereka mendatangi instansi yang ada di Ciamis yang selanjutnya meminta sejumlah uang agar persoalan yang ada instansi itu tidak diberitakan,” ucapnya.
Polisi Imbau Instansi Periksa Kartu UKW Wartawan
Menyikapi fenomena ini, Carsono mengimbau kepada seluruh instansi dan lembaga di Kabupaten Ciamis agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai insan pers. Pihak instansi harus memastikan terlebih dahulu keabsahan status mereka. Apakah mereka benar-benar wartawan resmi atau hanya masyarakat biasa yang mencatut profesi jurnalis.
“Kalau kedatangan yang mengaku wartawan tanyakan legalitasnya. Apakah mereka wartawan atau masyarakat yang mengaku sebagai wartawan dengan meminta menunjukkan kartu uji kompetensi wartawan (UKW),” jelasnya.
(Husen Maharaja)



