spot_imgspot_img
Kamis 25 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Eks Pasar Wisata Pangandaran Masih Menunggu Keputusan Bupati soal Hak Kios

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Warga terdampak penggusuran eks Pasar Wisata Pangandaran hingga kini masih menanti keputusan krusial Bupati Pangandaran terkait pemenuhan hak kios atau hunian layak. Guna menyuarakan kepastian hak tersebut, kelompok masyarakat menggelar audiensi ketat di Pendopo Bupati Pangandaran, Kamis (25/6/2026).

Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan warga dengan jajaran Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD), Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP), serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Namun, dialog intensif ini belum melahirkan konklusi final akibat ketidakhadiran sang kepala daerah.

Baca Juga: PMII Pangandaran Soroti Kematian Dua Peserta SPPI Saat Latsarmil, Desak Evaluasi Total

“Kami belum memegang hasil akhir karena otoritas penentu kebijakan berada di tangan bupati. Utusan dinas tadi menyampaikan bahwa jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan merapatkan poin-poin audiensi ini terlebih dahulu. Sebelum mereka menyerahkan laporan utuh kepada bupati,” ungkap Koordinator Masyarakat Eks Pasar Wisata, Bobi, selepas pertemuan.

Sengketa Data Penerima Kios Memanas, OPD Pangandaran Janji Setor Laporan Kompensasi ke Bupati

Bobi menjelaskan bahwa tim teknis pemerintah daerah masih menggodok skema pemenuhan hak bagi warga terdampak relokasi. Publik kini menunggu apakah kompensasi tersebut berwujud bangunan kios fisik baru atau berupa dana ganti rugi (kompensasi) dalam beberapa hari ke depan.

Tuntutan warga dalam audiensi kali ini mencerminkan aspirasi serupa yang pernah mereka suarakan di gedung DPRD Pangandaran. Warga menuntut validasi ulang bagi sejumlah kepala keluarga yang memenuhi kriteria penerima manfaat, namun justru terdepak dari dokumen pendataan resmi pemerintah.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Sosial Dinsos PMD Pangandaran, Rayi Pasya, mengonfirmasi adanya selisih data sekitar delapan warga. Menurut klaim kelompok masyarakat berhak mengklaim kios, tetapi namanya raib dari daftar resmi.

Rayi menegaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan dalam proses pemetaan awal penduduk. Tim khusus lintas OPD terutama Dinas Pariwisata yang memegang kendali atas eksekusi pendataan masa lalu, sementara Dinsos hanya bertugas menyalurkan bantuan berdasarkan surat keputusan yang telah terbit.

Ketidakhadiran bupati dalam audiensi ini memicu kekecewaan tersendiri bagi warga. Mengingat permohonan dialog telah masuk ke meja protokoler sejak Senin lalu. Rayi beralasan sang kepala daerah harus menghadiri agenda kedinasan lain yang sudah terjadwal padat.

Kendati belum memegang hitam di atas putih, warga eks Pasar Wisata memilih kooperatif. Mereka menunggu hasil rapat internal OPD demi memperjuangkan hak hidup yang selama ini amblas.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru