spot_imgspot_img
Selasa 23 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Bekasi Dorong Pembentukan Pansus untuk Bahas Raperda Desa dan Pariwisata

BEKASI,FOKUSJabar.id: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi mempercepat langkah legislasi dengan menyatakan kesiapan penuh untuk menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Tim Bapemperda memastikan kedua payung hukum tersebut telah meloloskan seluruh persyaratan administratif maupun substansi materi secara ketat.

Dua regulasi yang masuk skala prioritas utama ini meliputi Raperda tentang Desa serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Jajaran legislatif memproyeksikan kedua aturan baru ini segera memasuki tahapan pembedahan intensif melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca, Disarpus Bekasi Kembangkan Layanan Pojok Baca Digital

Keputusan taktis tersebut lahir setelah Bapemperda menggelar serangkaian rapat kerja maraton guna menelaah detail draf usulan yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2026.

“Kami telah membedah materi Raperda secara mendalam, sekaligus menganalisis kesiapan lini waktu dari beberapa usulan Propemperda yang ada. Hasilnya, Bapemperda sepakat mendahulukan pembahasan dua Raperda tersebut dan merekomendasikan pembentukan Pansus dalam waktu dekat,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, di Kantor DPRD Cikarang Pusat, Senin (22/6/2026).

Ombi menegaskan bahwa kelengkapan dokumen krusial menyokong penuh percepatan kedua Raperda ini. Jajaran pengusul telah merampungkan berkas utama mulai dari Naskah Akademik (NA), draf rancangan pasal, hingga kesiapan tim penyusun yang akan mengawal dinamika pembahasan bersama para anggota dewan.

Kantongi Nota Plt Bupati, Bapemperda Bekasi Segera Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Pansus

Dari sekian banyak daftar draf regulasi yang mengantre di meja Propemperda tahun ini, Bapemperda menilai hanya paket Raperda Desa dan Pariwisata yang mencatatkan kesiapan paling matang untuk melangkah ke meja hijau legislatif.

Proses formal pembentukan aturan ini juga telah mendapat lampu hijau dari eksekutif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi secara resmi telah melayangkan Nota Usulan Pembahasan kedua Raperda tersebut ke meja pimpinan dewan. Dokumen krusial ini menguatkan pijakan legalistik bagi DPRD untuk langsung tancap gas menggelar pembahasan resmi.

Guna menindaklanjuti nota eksekutif tersebut, Bapemperda kini tengah merancang agenda rapat paripurna DPRD. Forum tertinggi itu memegang mandat utama untuk mengesahkan personel Pansus yang akan membedah isi pasal demi pasal secara komprehensif.

“Kami akan segera mendorong pelaksanaan rapat paripurna guna menetapkan personel Pansus. Kehadiran Pansus sangat vital agar pembahasan pasal berjalan lebih fokus, tajam, serta menjaring keterlibatan berbagai elemen masyarakat yang berkepentingan langsung dengan isi regulasi,” tegas Ombi.

Ombi menaruh harapan besar agar semua fase pembahasan bergulir tanpa hambatan dan selesai tepat waktu. Ia optimistis bahwa sepasang aturan baru ini bakal menyuplai landasan hukum yang jauh lebih kokoh bagi Pemkab Bekasi. Tentunya dalam mengeksekusi program pembangunan kawasan perdesaan dan optimalisasi ceruk wisata daerah.

Aturan yang kokoh diyakini mampu memberi rasa aman. Sekaligus arah yang jelas bagi pemangku kebijakan dalam menata potensi lokal demi kemaslahatan masyarakat luas.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru