PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Pangandaran terus mengakselerasi transformasi digital hingga ke pelosok desa. Salah satu langkah konkretnya adalah penguatan domain desa.id sebagai identitas resmi digital pemerintahan desa.
Hingga saat ini, 33 desa di Pangandaran telah aktif menggunakan domain desa.id untuk website resmi. Capaian itu di nilai sebagai wujud komitmen desa menghadirkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang transparan, cepat dan terpercaya.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Pangandaran menjalankan program “Saba Desa” untuk mempercepat digitalisasi. Tim Diskominfo turun langsung ke desa memberikan sosialisasi dan pendampingan.
Baca Juga: Tongkang Batubara Didamparkan di Pantai Sukaresik Pangandaran, Kenapa?
Fokus utama program ini melatih aparatur desa mengelola website secara aktif, informatif dan berkelanjutan. Website di manfaatkan sebagai sarana keterbukaan informasi publik dan dokumentasi pembangunan.
”Transformasi digital bukan lagi pilihan. Melainkan keharusan bagi pemerintahan desa agar tidak tertinggal. Website desa harus hidup dan membawa manfaat nyata bagi warganya,” ujar Kepala Diskominfo Pangandaran, Tonton Guntari Rabu, (17/6/2026).
Tonton menegaskan, pendampingan di lakukan agar desa mampu mengelola informasi secara aktif dan transparan, bukan sekadar memiliki website.
Pemanfaatan domain desa.id memiliki payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Publik. Regulasi itu menjamin standar keamanan dan keabsahan identitas digital instansi pemerintah.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian Diskominfo Pangandaran, Galih Avomegi, menjelaskan domain resmi memberikan perlindungan dan meningkatkan kredibilitas desa di dunia maya.
”Domain desa.id memberikan tingkat keamanan dan kepercayaan publik yang jauh lebih tinggi dibanding domain biasa. Ini identitas resmi negara. Selain jadi arsip digital aman, website ini efektif untuk promosi pariwisata dan UMKM desa. Yang terpenting, ini sarana ampuh menangkal hoaks karena informasi bersumber langsung dari pemerintah desa yang sah,” jelas Galih.
4 Fungsi Strategis desa.id.
Lebih dari alamat website, kehadiran desa.id di Pangandaran memiliki fungsi strategis:
1. Keterbukaan Informasi
Menjadi sarana publikasi program kerja dan transparansi anggaran dana desa kepada masyarakat.
Baca Juga: Diduga Pungli, Kadisdik Jabar: Oknum Guru SMKN 1 Cijulang Pangandaran Terancam Nonaktif
2. Etalase Potensi Desa
Wadah promosi gratis dan efektif untuk sektor pariwisata, UMKM, dan produk unggulan lokal.
3. Arsip Digital dan Anti-Hoaks
Berfungsi sebagai pusat dokumentasi pembangunan sekaligus sumber berita resmi untuk menangkal hoaks.
4. Indikator Kinerja
Menjadi salah satu poin penilaian lomba ketertiban kearsipan desa. Ke depan, Diskominfo berharap penguatan desa.id dapat memperluas akses informasi publik dan menjadikan Pangandaran sebagai daerah percontohan digitalisasi desa berkelanjutan.
(Sajidin)



