spot_imgspot_img
Selasa 9 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Fraksi PKB Dorong Komisi III DPRD Banjar Sidak Lokasi Galian C di Gunung Gembok

BANJAR,FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gun Gun Gunawan, mendesak Komisi III DPRD Kota Banjar untuk segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas tambang galian C di Gunung Gembok. Kegiatan pengerukan tanah dan batu tersebut berlokasi di wilayah Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.

Politisi Senayan Kota Banjar ini menegaskan bahwa pengusaha tidak boleh mengoperasikan aktivitas pertambangan yang ilegal atau tidak mengantongi dokumen perizinan resmi serta menabrak ketentuan tata ruang. Ia juga meminta jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan kepekaan dan lebih aktif mengawasi rupa-rupa kegiatan usaha yang berpotensi memicu kerusakan ekosistem alam.

Baca Juga: Perumdam Tirta Anom: Perbaikan Gate Valve Selesai Hari Ini

“Saya dari Fraksi PKB meminta rekan-rekan di Komisi III untuk bisa turun langsung meninjau kondisi di lokasi galian C tersebut,” ungkap Gun Gun Gunawan, Selasa (9/6/2026).

Gun Gun menyatakan bahwa anggota dewan perlu menjalankan fungsi pengawasan secara ketat guna membedah legalitas izin usaha, memastikan kesesuaian titik koordinat tambang dengan regulasi tata ruang, serta mengukur dampak operasionalnya terhadap keamanan pemukiman warga sekitar.

“Otoritas terkait harus memastikan status perizinan dan kepastian status hukum lokasi. Serta parameter keamanan lingkungan secara langsung di lapangan,” kata legislator yang akrab dengan sapaan Gus Jawwad ini.

Gus Jawwad Ingatkan Status Gunung Gembok Merupakan Kawasan Perkebunan Rakyat

Gus Jawwad menilai pemerintah kota wajib memberikan atensi khusus dan pengawasan super ketat terhadap wilayah-wilayah yang masuk dalam zona rawan bencana. Oleh sebab itu, kunjungan lapangan secara mendadak menjadi instrumen penting guna memastikan para pengusaha tambang tidak melanggar hukum. Terlebih tidak membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.

Lebih lanjut, politisi PKB ini mengingatkan semua pihak tentang urgensi menjaga kelestarian alam. Hal itu tentunya demi menyumbat potensi bencana tanah longsor maupun kerusakan lingkungan hidup lainnya. Ia menegaskan seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lahir dari hasil kajian ilmiah para ahli.

“Semua pihak harus mengacu pada dokumen RTRW. Karena regulasi tersebut merupakan produk hasil kajian mendalam yang menjadi pedoman sah dalam pembangunan serta pemanfaatan lahan daerah,” tambahnya.

Gun Gun juga membongkar status hukum kepemilikan lahan di Gunung Gembok yang sebenarnya berstatus sebagai kawasan perkebunan rakyat. Ia mengungkapkan bahwa dinas teknis terkait sebelumnya sudah merancang program reklamasi lahan pascatambang. Dengan klausul yang menetapkan sebagian besar area bukit tersebut wajib kembali berfungsi sebagai ladang perkebunan warga.

“Regulasi negara sudah mengatur hal itu secara jelas. Maka aspek terpenting saat ini adalah ketegasan dalam penegakan hukum di lapangan. Aktivitas usaha apa pun di Kota Banjar wajib berjalan selaras dengan aturan yang berlaku,” pungkas Gun Gun Gunawan.

(Agus Purwadi)

spot_img

Berita Terbaru