spot_imgspot_img
Rabu 3 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Banjar: NIB Gunung Gembok Bukan Izin Galian C

BANJAR, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar Jawa Barat (Jabar) menegaskan, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di miliki PT Ginasubur Nugraha di kawasan Gunung Gembok bukan merupakan izin untuk aktivitas galian C.

Klarifikasi tersebut di sampaikan menyusul berkembangnya informasi di masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:

Ada Interkoneksi Pipa, Ini Imbauan Perumdam Tirta Anom

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Mamat Rahmat mengatakan, NIB yang di terbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di ajukan untuk pembangunan perumahan. Bukan untuk kegiatan pertambangan.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. NIB yang di miliki PT Ginasubur Nugraha merupakan NIB untuk perumahan, bukan untuk galian C,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, lahan yang di ajukan memiliki luas sekitar 28 ribu meter persegi.

“Berdasarkan ketentuan tata ruang, hanya sekitar 20 persen dari total lahan atau sekitar 5.900 hingga 6.000 meter persegi yang dapat di manfaatkan untuk pembangunan perumahan karena berada di kawasan perkebunan rakyat,” kata Mamat.

Mamat menjelaskan, setelah NIB di terbitkan, pemohon di perbolehkan melakukan aktivitas pematangan lahan sebagai bagian dari tahapan pembangunan perumahan.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan, alat berat yang beroperasi berada di area yang masuk dalam pengajuan pembangunan perumahan.

“Posisi alat berat yang kami lihat berada di lahan yang di ajukan untuk perumahan. Aktivitas yang di lakukan berupa pematangan lahan untuk persiapan pembangunan,” katanya.

Ia menambahkan, perizinan galian C bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Seluruh proses perizinan pertambangan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi melalui instansi yang membidangi energi dan sumber daya mineral.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar meminta agar tidak ada lagi aktivitas pengangkutan material dari lokasi yang dapat mengarah pada kegiatan pertambangan.

Melalui Kepala Bidang Penataan, Peningkatan Kapasitas dan Pengendalian Lingkungan DLH Kota Banjar, Dyah Shita Asri Wahyuningrum menegaskan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi agar aktivitas yang berpotensi menyerupai galian C di hentikan.

“Yang kami tekankan dari sisi lingkungan adalah tidak boleh ada lagi material yang keluar dari area tersebut. Jadi tidak ada lagi aktivitas yang mengarah pada galian C di lokasi itu,” tegas Dyah.

BACA JUGA:

Peringati HUT KAI ke-18, Advokat Banjar Siap Kawal Hak-Hak Masyarakat Kecil

Selain itu, DLH juga meminta agar area di luar peruntukan pembangunan perumahan di kembalikan ke fungsi awalnya sebagai lahan perkebunan rakyat.

Dari total luas lahan yang di ajukan, sekitar 80 persen harus tetap di pertahankan sesuai tata guna lahan yang berlaku.

“Kami meminta area di luar 20 persen yang di peruntukkan bagi perumahan untuk di tata kembali dan di tanami vegetasi sesuai peruntukan lahannya,” kata Dia.

Menurut Dyah, hingga saat ini pembangunan perumahan belum di lakukan. Aktivitas yang terlihat di lapangan masih berupa penataan atau pematangan lahan.

Namun karena sebagian area telah mengalami perubahan kontur, pemerintah mendorong di lakukannya reklamasi untuk memulihkan fungsi lingkungan.

“Dengan kondisi lahan yang saat ini sudah terbuka dan mengalami perubahan kontur, kami merekomendasikan di lakukan reklamasi agar fungsi lingkungan dapat kembali seperti sebelumnya,” pungkas Dia.

(Agus Purwadi)

spot_img

Berita Terbaru