CIAMIS, FOKUSJabar.id: Pemkab Ciamis Jawa Barat (Jabar) menyiapkan langkah penguatan regulasi penanganan minuman keras dan narkotika melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) usai menerima audiensi Front Persaudaraan Islam (FPI).
Langkah tersebut di lakukan sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap peredaran miras, narkoba hingga berbagai persoalan sosial yang di nilai mengancam generasi muda dan kondusivitas daerah.
BACA JUGA:
Aksi Besar Bersih Sungai di Pamarican Ciamis, Relawan Sisir Bantaran Citalahab
Dalam audiensi tersebut, Bupati Ciamis di dampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala DKUKMP, Kepala DPMPTSP, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum serta Kabag Kesra Setda Kabupaten Ciamis.
Hadir pula Ketua DPD FPI Jawa Barat H. Wawan, Ketua DPW FPI Kabupaten Ciamis, KH. Titing, pimpinan Ponpes Al-Jauhar Panjalu serta sejumlah pimpinan pondok pesantren lainnya.
Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan sosial. Mulai dari peredaran miras, narkoba, kenakalan remaja, kriminalitas hingga penataan kawasan Masjid Agung dan Taman Reflesia.
Bupati Ciamis menegaskan, kondisi sosial saat ini membutuhkan penanganan serius dan tidak bisa di bebankan hanya kepada pemerintah maupun tenaga pendidik semata.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Ulama, umaro, aparat dan seluruh elemen masyarakat harus bergerak bersama menjaga generasi muda kita,” kata Bupati.
Menurutnya, dampak penyalahgunaan narkoba dan minuman keras telah memicu berbagai persoalan sosial lain. Termasuk meningkatnya kasus kekerasan seksual dan tindak kriminalitas yang mengancam masa depan generasi muda.
Sebagai langkah awal, Bupati memastikan segera mengundang seluruh unsur Forkopimda guna melakukan koordinasi khusus terkait penanganan penyakit masyarakat.
“Kalau niat kita sama untuk membersihkan Ciamis, maka semuanya harus bergerak bersama,” tegas Bupati.
Tak hanya itu, Bupati juga langsung menginstruksikan jajaran Sekretariat Daerah untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang secara spesifik mengatur penanganan miras dan narkotika.
Langkah tersebut di pilih karena di nilai lebih cepat di banding proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau Perda prosesnya cukup panjang. Maka kita dorong dulu Perbup agar penanganan bisa segera di lakukan,” katanya.
BACA JUGA:
Angkat Nilai Luhur Sauyunan Jaga Lembur, Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah Raih Penghargaan Seni Bergengsi
Pemkab Ciamis tidak pernah mengeluarkan izin resmi peredaran minuman keras. Jika di temukan adanya izin yang menyalahi aturan, pihaknya meminta agar segera di lakukan peninjauan dan pencabutan.
Ketua DPW FPI Kabupaten Ciamis, KH. Titing menyebut, ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat. Harapannya, Ciamis tetap aman dan religius.
Sementara Ketua DPD FPI Jawa Barat, H. Wawan meminta Pemkab Ciamis bersama Forkopimda mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan miras, narkoba dan kondisi generasi muda saat ini.
Selain isu sosial, audiensi juga membahas penataan kawasan Alun-alun, Masjid Agung Ciamis dan Taman Reflesia agar lebih mencerminkan nuansa religius dan menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat.
(Mia)



