BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita muda di wilayah Bandung Kidul. Petugas menangkap seorang tersangka pria berinisial CMM Bin L (Alm) yang diduga kuat menghabisi nyawa korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, bersama Kasi Humas AKP Nurindah Murdiani, memaparkan detail kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (15/5/2026). Peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Sekelimus Tengah, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Baca Juga: Mohamad Feriadi Masuk Daftar Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
Korban, seorang perempuan muda bernama Nanda Tritami Raina, tewas setelah mengalami serangan senjata tajam. AKBP Anton menjelaskan bahwa aksi pelaku bermula saat CMM berangkat dari kediamannya di wilayah Gedebage menuju rumah korban.
“Pelaku mendatangi rumah korban menggunakan mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi B 2152 PKA. Sesampainya di lokasi, pelaku masuk ke rumah dan membawa paksa korban masuk ke dalam kendaraannya,” ungkap AKBP Anton.
Warga Temukan Mobil Berlumuran Darah
Tak lama setelah kejadian, warga dan petugas keamanan kompleks menemukan mobil pelaku dalam kondisi mencurigakan. Mereka melihat banyak bercak darah di dalam kendaraan roda empat tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban menderita sejumlah luka serius akibat sabetan benda tajam. Meski warga sempat melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis darurat, nyawa Nanda tidak tertolong dan dokter menyatakan korban meninggal dunia.
Polisi Sita Berbagai Barang Bukti
Merespons kejadian tersebut, personel Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi akhirnya berhasil meringkus CMM tanpa perlawanan berarti.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, senjata tajam, obeng panjang, gunting, bambu, hingga martil. Barang-barang ini memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana pembunuhan tersebut,” papar AKBP Anton.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, Satreskrim Polrestabes Bandung telah menahan tersangka CMM untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mendalami motif pelaku guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kami juga menerapkan Pasal 459 jika hasil penyidikan membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana,” pungkas Anton.
(Seda)


