BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengupayakan ribuan guru honorer tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pada 31 Desember 2026 mendatang.
Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. Yang melarang guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai awal 2027.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, saat ini Pemkot Bandung tengah menyusun berbagai skema. Agar para guru honorer tetap bisa mengabdi hingga 2029.
Baca Juga: Jika Gagal Hasilkan Pemenang, Bandung Zoo Diambil Alih Pemerintah
“Kita sedang mencari kemungkinan supaya tahun 2027 hingga 2029 tidak hanya mencegah pemberhentian guru honorer,”kata Farhan Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Bandung, terdapat 3.144 guru honorer di Kota Bandung. Yang terdiri dari guru SD, SMP, dan PAUD. Mereka kini menunggu kepastian status setelah terbitnya kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
Farhan menegaskan, opsi terbaik sebenarnya adalah mengangkat para guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, langkah itu berpotensi membebani struktur anggaran daerah.
“Kita harus mencari jalan, skema baru. Masih banyak kemungkinan. Tapi yang paling benar di angkat jadi PPPK,” katanya.
Farhan menjelaskan, jika seluruh guru honorer di angkat menjadi PPPK. Maka proporsi belanja pegawai Pemkot Bandung bisa melonjak hingga 50 persen. Sementara pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Baca Juga: Keren! Pemkot Bandung Cairkan HPM Guru Honorer
“Begitu jadi PPPK proporsi belanja pegawai bisa meledak sampai 50 persen. Nah, itu tidak boleh, karena kita berusaha menekan supaya di bawah 30 persen,” jelasnya.
Oleh karna itu, Pemkot Bandung juga menyiapkan alternatif pembiayaan lain untuk memberi gaji tenaga pendidik non-ASN. Baik PPPK penuh waktu, paruh waktu, maupun honorer.
“Kita akan mencari skema untuk membayar para guru, baik PPPK penuh waktu, paruh waktu, maupun honorer, termasuk ASN. Kita juga berusaha mencari peluang menaikkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), itu harus naik,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


