PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Advokat pendamping warga eks Pasar Wisata Pangandaran, Giwang Sari, menuntut Inspektorat dan BPK Provinsi Jawa Barat untuk segera mengaudit proyek pematangan lahan relokasi hunian. Desakan ini muncul menyusul adanya laporan kerusakan berupa longsor pada lahan yang baru saja dikerjakan tersebut.
Giwang menilai penggunaan anggaran proyek yang mendekati angka Rp2 miliar perlu mendapat penelusuran mendalam. Ia menganggap metode pengerjaan di lapangan sangat janggal dan tidak sebanding dengan nilai kontrak yang besar.
Baca Juga: Jelang Mayday 2026, Kapolres Pangandaran Terima Audiensi SPSI
“Kami meminta Inspektorat segera turun tangan untuk mengaudit seluruh prosesnya. Anggarannya hampir Rp2 miliar, namun di lokasi hanya terlihat aktivitas pematangan lahan menggunakan alat berat tanpa adanya dinding penahan tebing yang memadai,” ujar Giwang, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan informasi yang ia himpun, pengerjaan proyek tersebut hanya berlangsung selama 30 hari dengan dukungan alat berat yang sangat minim. Giwang menyebutkan bahwa pada awal pengerjaan, pihak pelaksana hanya menggunakan dua unit alat berat (backhoe), dan baru menambah satu unit lagi pada minggu terakhir.
Meskipun bukan seorang ahli teknik, Giwang menegaskan bahwa banyak pihak kini mempertanyakan transparansi dan kualitas proyek tersebut. Ia menilai kerentanan lahan terhadap longsor menjadi bukti bahwa ada aspek teknis yang terabaikan.
“Saya mendesak Inspektorat Kabupaten Pangandaran atau BPK wilayah Jawa Barat untuk segera meninjau langsung ke lokasi. Audit ini sangat penting untuk memastikan pertanggungjawaban dana publik,” tegasnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi untuk menanggapi tudingan kejanggalan pada proyek tersebut.
(Sajidin)


