spot_imgspot_img
Rabu 29 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hina Suku Sunda dan Viking, Konten Kreator Resbob Terima Vonis 2,5 Tahun Penjara

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pengadilan Tipikor Bandung resmi menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, yang lebih populer dengan nama panggung Resbob. Majelis hakim menilai konten kreator tersebut terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Vonis ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Adeng Abdul Kohar, menyatakan bahwa Resbob secara sah meyakinkan telah menghina Suku Sunda dan komunitas Viking saat melakukan siaran langsung (live streaming).

Baca Juga: Waduh! Sampah Organik Kota Bandung Melonjak

“Kami menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa Muhammad Adimas Firdaus,” tegas Abdul Kohar dalam sidang putusan, Rabu (29/4/2026).

Hakim memaparkan beberapa poin yang memberatkan hukuman, terutama sikap Resbob yang tidak kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, perbuatannya secara nyata telah melukai perasaan masyarakat Sunda serta komunitas pendukung Persib, Viking.

Di sisi lain, hakim mempertimbangkan pengakuan bersalah dan permintaan maaf terdakwa. Serta statusnya yang belum pernah tersangkut kasus hukum sebagai faktor yang meringankan. Menanggapi putusan tersebut, Resbob menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat Resbob menempuh perjalanan menuju Surabaya bersama dua rekannya. Di bawah pengaruh minuman beralkohol, ia melakukan siaran langsung dan melontarkan kalimat hinaan. Ia menyamakan Viking dengan hewan, serta menghina seluruh orang Sunda dengan kata-kata kasar.

Jaksa menegaskan bahwa pernyataan viral tersebut memenuhi unsur pidana ujaran kebencian sebagaimana aturan dalam KUHP baru.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru