spot_imgspot_img
Rabu 22 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidak DPRD Kota Tasikmalaya, 97 Persen Dapur MBG Ternyata Belum Berizin

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya mengungkap fakta mengejutkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kampung Garumpay, Kelurahan Singkup, Selasa (21/4/2026). Hasil evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas dapur penyedia makanan bergizi di wilayah tersebut belum mengantongi izin resmi.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, mencatat bahwa dari total 115 dapur SPPG yang beroperasi, hanya 3 lokasi yang memiliki legalitas lengkap. Artinya, hampir 99 persen dapur yang menyuplai asupan bagi anak sekolah saat ini berstatus ilegal karena belum memenuhi standar teknis dan perizinan.

Baca Juga: Jemuran Aktivis dan Wibawa Pemkot Tasikmalaya Jadi Sorotan

“Dapur SPPG di Singkup ini sudah berjalan lima bulan, namun pengelola belum memiliki izin apa pun. Kami meninjau langsung mulai dari penataan limbah hingga ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) yang ternyata masih bermasalah,” tegas Anang.

Akar Masalah dan Kelayakan Teknis

Anang menjelaskan bahwa menjamurnya dapur tak berizin ini berawal dari kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memprioritaskan pembangunan fisik bangunan terlebih dahulu. Namun, ia mengingatkan bahwa urusan perizinan bangunan, pengelolaan limbah, serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tetap menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi pengelola.

DPRD memberikan waktu pemantauan hingga enam bulan ke depan bagi pengelola untuk melengkapi seluruh berkas. Anang menegaskan bahwa legalitas dan kelayakan teknis merupakan harga mati demi menjamin keamanan pangan generasi masa depan.

Sanksi Tegas dan Larangan Manipulasi

DPRD Kota Tasikmalaya menyiapkan sanksi berjenjang bagi pengelola yang membandel, mulai dari teguran administratif, penutupan sementara, hingga rekomendasi penutupan permanen.

Selain masalah izin, Anang memberikan peringatan keras terkait operasional harian:

  • Larangan Pengurangan Menu: Porsi dan nilai gizi harus sesuai standar harga yang telah BGN tetapkan.
  • Anti-Mark-Up: Pengelola dilarang memanipulasi harga bahan baku demi keuntungan pribadi.
  • Pemberdayaan UMKM: Dapur wajib menyerap bahan baku dari pelaku UMKM lokal guna menggerakkan ekonomi warga setempat.

“Kami tidak akan segan mencoret pengelola dari sistem dan memberhentikannya selamanya jika menemukan manipulasi harga atau jatah menu yang dikurangi. Jangan main-main dengan program ini,” ujar Anang.

Legislator berkomitmen untuk terus menyisir seluruh titik dapur SPPG di Kota Tasikmalaya. TUjuannya memastikan keamanan konsumsi anak sekolah serta legalitas usaha di lapangan.

(Abdul Latif)

spot_img

Berita Terbaru