spot_imgspot_img
Selasa 21 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sikapi Kebijakan Akun Medsos Anak, PGRI Ciamis Soroti Dampak Negatif Konten dari Kalangan Dewasa

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Ketua PGRI Kabupaten Ciamis, Edi Rusyana, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang menonaktifkan akun media sosial serta gim bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ia menegaskan bahwa PGRI berkewajiban mengamankan kebijakan pemerintah tersebut karena telah melalui pertimbangan matang mengenai dampak positif dan negatifnya.

Edi menyerahkan urusan teknis implementasi kepada instansi terkait. Namun ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada sudut pandang dan kedewasaan setiap individu serta keluarga. Menurutnya, peran guru tetap berfokus pada pendampingan karakter dan psikologi siswa sesuai koridor kurikulum yang berlaku, dengan menyesuaikan dinamika di lapangan.

Baca Juga: TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah Umur di Indonesia

Sorotan Terhadap Akun Bermasalah Lintas Usia

Meski setuju dengan pembatasan bagi anak, Edi memberikan saran agar pemerintah juga menindak tegas akun-akun bermasalah milik orang dewasa hingga lansia. Ia mengamati bahwa praktik bullying, penyebaran hoaks, serta ujaran kebencian mayoritas justru bersumber dari pengguna usia dewasa.

“Penonaktifan akun sebaiknya tidak hanya menyasar anak di bawah 16 tahun. Tetapi juga semua usia yang akunnya berdampak negatif terhadap tatanan kehidupan. Kenyataannya, anak-anak sering kali hanya menjadi korban dari rendahnya adab dan moralitas oknum orang tua di dunia digital,” tegas Edi, Selasa (21/4/2026).

Ia berharap kebijakan ini mampu memperbaiki kualitas budi pekerti masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya pada kelompok usia tertentu saja.

Tanggapan Dinas Pendidikan Ciamis

Pada kesempatan berbeda, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis melalui Kepala Bidang Pembinaan SD, Sigit Ginanjar, turut memberikan tanggapan. Hingga saat ini, pihak dinas mengaku belum menerima instruksi tertulis terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai detail teknis kebijakan Kemkomdigi tersebut.

Meskipun demikian, Sigit menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis menyambut baik langkah pemerintah pusat ini. Pihaknya memandang pembatasan tersebut sebagai upaya perlindungan anak dari pengaruh buruk konten digital yang belum sesuai dengan tingkat kematangan mereka.

(IrfansyahRiza)

spot_img

Berita Terbaru