PANGANDARAN,FOKUSjabar.id: Polres Pangandaran tengah mendalami dugaan aksi penebangan puluhan pohon tanpa izin di lahan milik warga di Kecamatan Padaherang. Kasus ini mencuat setelah Siti, sang pemilik kebun, menemukan puluhan pohon albasia dan pohon rimba di lahannya dalam kondisi rusak parah dan rata dengan tanah.
Siti telah melaporkan secara resmi kejadian ini kepada pihak kepolisian. Ia berharap petugas dapat mengungkap aktor intelektual di balik perusakan lahan serta pencurian kayu. Dalam dugaannya penebangan berlangsung secara terorganisir.
Baca Juga: Haru dan Syukur, Warga Babakan Pangandaran Sambut Peresmian Masjid Al Gandara
Kronologi dan Temuan di Lapangan
Kasus ini terungkap saat Siti mengunjungi kebun miliknya dan mendapati lahan dalam kondisi porak-poranda. Seorang saksi bernama Davin menduga para pelaku menjalankan aksi penebangan secara sembunyi-sembunyi dan sistematis.
Davin mengaku sempat memergoki seseorang yang hendak mengangkut kayu hasil tebangan menggunakan jasa ojek. Berdasarkan keterangan di lapangan, para pekerja mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial BHN. Selain itu, saksi lain berinisial AK juga mengakui keterlibatannya namun menyebut nama BHN sebagai pemberi instruksi.
“Kami menduga ada pihak tertentu yang mengoordinasi aksi ini. Saksi AK mengaku hanya mengikuti perintah BHN,” jelas Davin, Rabu (15/4/2026).
Kerugian dan Dampak Kerusakan
Aksi penebangan liar ini mengakibatkan dampak kerusakan lahan yang masif. Para pelaku menumbangkan sedikitnya 81 pohon tanpa izin, yang terdiri dari 32 pohon albasia dan 49 pohon rimba. Pihak yang tidak bertanggung jawab diduga telah menjual sebagian besar kayu hasil tebangan sebelum pemilik lahan menyadarinya. Akibat peristiwa ini, korban menanggung kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.
Respons Cepat Kepolisian
Polres Pangandaran merespons laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi kunci. Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menegaskan bahwa penyidik fokus mendalami peran setiap pihak yang terlibat, terutama sosok BHN.
“Kami terus mendalami keterangan saksi, termasuk peran BHN yang disebut-sebut sebagai pemberi perintah dalam aksi ini,” ujar Yusdiana melalui sambungan telepon.
Polres Pangandaran berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan. Langkah tegas ini juga bertujuan mencegah aksi premanisme maupun tindak pidana pencurian di sektor kehutanan di wilayah hukum Pangandaran. Saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi tersebut.
(Sajidin)



