BANDUNG,FOKUSjabar.id: Ketua Umum terpilih DPD Perbasi Jawa Barat (Jabar) periode 2026-2030, Epriyanto Kasmuri, menyatakan penolakan keras terhadap surat dari DPP Perbasi mengenai penunjukan caretaker dan instruksi pengulangan Musyawarah Daerah (Musda). Epriyanto menilai surat yang ia terima pada 10 April 2026 tersebut cacat secara prosedur dan merusak legalitas Musda 14 Februari 2026 lalu.
Epriyanto menegaskan bahwa dirinya terpilih secara aklamasi dalam forum resmi yang dihadiri oleh 26 dari 27 Pengcab Perbasi kota/kabupaten se-Jawa Barat. Ia menyayangkan sikap DPP Perbasi dan KONI Jabar yang mendadak mempersoalkan keabsahan musyawarah tersebut setelah sebelumnya sempat mengirimkan perwakilan dan mengeluarkan rekomendasi.
Baca Juga: Balita Tanpa Identitas Lokal Jadi Hambatan Besar Penanganan Stunting di Kota Bandung
“Musda tersebut sah karena mencapai kuorum dan mengikuti aturan organisasi. Perwakilan DPP Perbasi dan KONI Jabar pun hadir menyaksikannya. Mengapa sekarang justru muncul penolakan terhadap hasil tersebut?” ujar Epriyanto, Rabu (15/4/2026).
Dugaan Konflik Kepentingan
KONI Jabar menganggap pelaksanaan Musda melanggar AD/ART serta peraturan organisasi. Namun, Epriyanto menepis tudingan tersebut. Ia menduga ada motif tertentu di balik keputusan ini, terutama menjelang pemilihan Ketua KONI Jabar pada Desember 2026 mendatang.
Menurutnya, jika terdapat kesalahan administrasi, seharusnya pihak pusat mengambil sikap sebelum Musda berlangsung, bukan setelah berita acara dan seluruh laporan hasil rapat pleno selesai diserahkan. Epriyanto memastikan seluruh peserta musyawarah telah menyetujui setiap keputusan dalam rapat tersebut secara sadar dan sesuai prosedur.
“KONI Jabar maupun DPP Perbasi tidak membatalkan hasil Musda secara langsung. Saya menduga ada keberpihakan atau kepentingan politik olahraga di sini,” tambahnya.
Siapkan Jalur Hukum
Epriyanto memperingatkan bahwa keberadaan caretaker serta pelaksanaan Musda ulang hanya akan memicu dualisme kepemimpinan yang merugikan organisasi. Meskipun kepengurusannya saat ini masih berstatus de facto (belum definitif), ia tetap memegang mandat suara dari mayoritas Pengcab.
Sebagai langkah perlawanan, Epriyanto telah mengirimkan surat penolakan resmi kepada DPP Perbasi pada 11 April 2026. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam jika aspirasi daerah diabaikan oleh pengurus pusat.
“Jika mereka menolak surat keberatan saya, saya akan mengajukan gugatan ke arbitrase olahraga. Tentunya untuk mempertahankan keabsahan hasil Musda 14 Februari,” tegas Epriyanto.
(Ageng)



