PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran menggencarkan edukasi sertifikasi halal bagi para pelaku usaha dan pekerja di wilayahnya. Kali ini, sebanyak 47 pegawai SPPG Karangsari, Kecamatan Padaherang, menyimak pemaparan mendalam mengenai pentingnya jaminan produk halal dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kalipucang sekaligus Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Azizah Luthfi Nur Utami, mengupas tuntas konsep halal secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa aspek halal tidak hanya bersinggungan dengan sisi religius, tetapi juga mencakup standar kebersihan dan kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Tak Surutkan Jadwal Haji Pangandaran, 217 Jemaah Tetap Berangkat Sesuai Rencana
“Halal merupakan prinsip double clean, yaitu bersih secara syariat sekaligus bersih secara kesehatan. Ini bukan hanya tentang komoditas yang kita konsumsi, melainkan cara kita menjaga keberkahan dalam setiap langkah usaha,” ujar Azizah, Rabu (1/4/2026).
Kewajiban Sertifikasi dan Keamanan Pangan
Azizah menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia mengantongi sertifikat halal. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan landasan hukum, jenis produk wajib halal, hingga alur pendaftaran sertifikasi secara mendetail.
Ia memberikan perhatian khusus pada aspek teknis penyajian makanan guna menjaga kualitas produk agar tetap aman. Salah satu contohnya adalah larangan menutup makanan panas secara langsung untuk menghindari uap air yang memicu pembusukan dini.
“Keamanan pangan merupakan bagian tak terpisahkan dari produk halal. Proses yang salah dapat merusak kualitas bahan yang pada dasarnya sudah halal,” jelasnya.
Waspadai Kontaminasi dan Proses Produksi
Azizah juga memberikan edukasi praktis mengenai potensi pencemaran najis dalam pengolahan bahan harian, seperti telur. Ia mengingatkan para pekerja untuk berhati-hati saat memecahkan cangkang telur agar kotoran yang menempel tidak jatuh ke dalam adonan makanan karena dapat memengaruhi status kehalalan produk.
Lebih lanjut, ia menyoroti kategori haram lighairihi, yaitu bahan halal yang berubah menjadi haram akibat proses yang menyimpang dari syariat. Contoh nyatanya adalah risiko kontaminasi silang pada tempat penggilingan daging yang tidak terjamin kebersihannya atau tercampur dengan bahan haram.
“Kita harus memastikan tempat penggilingan daging benar-benar terjamin kehalalannya. Jika terjadi percampuran dengan bahan yang tidak jelas penyembelihannya, hal ini akan menjadi masalah serius bagi status halal produk tersebut,” tegas Azizah.
(Sajidin)



