spot_imgspot_img
Senin 9 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Bogor Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Gratifikasi

BOGOR, FOKUSJabar.id: Bupati Bogor, Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

SE tersebut untuk mencegah praktik korupsi dan gratifikasi. Selain itu, sebagai langkah menjaga integritas aparatur pemerintah. Terutama pada momentum Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

BACA JUGA:

Parung Panjang Bogor Kembali Menelan Korban, Gubernur Jabar: Setop Tambang Ilegal

Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh aktivitas pemerintahan tetap berjalan secara bersih dan transparan.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap mematuhi aturan yang berlaku. Meskipun perayaan hari raya identik dengan tradisi berbagi dan mempererat silaturahmi.

Bupati Bogor menegaskan, seluruh jajaran pemerintah daerah. Mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga perangkat daerah harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas.

Menurut Rudy, momentum Ramadan dan menjelang Idul Fitri harus di jaga sebagai masa untuk memperkuat integritas dan menjaga pemerintahan tetap berjalan secara sehat dan bersih.

“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujar Rudy.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang harus di patuhi oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Salah satunya adalah larangan menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

Selain itu, Bupati Bogor juga melarang adanya permintaan dana atau hadiah. Termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Baik secara pribadi maupun dengan mengatasnamakan lembaga kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

BACA JUGA:

Fenomena Langka, Bunga Bangkai Setinggi 1,4 Meter Mekar Sempurna di Kebun Raya Bogor

Larangan lain yang di tekankan adalah penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama masa perayaan hari raya.

Seluruh pegawai di minta tidak memanfaatkan aset negara di luar kepentingan tugas.

“Kami juga sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas plat merah untuk mudik. Kami imbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Termasuk perjalanan mudik,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut juga di jelaskan bahwa setiap PNS atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan.

Apabila terdapat pemberian berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, penerima di sarankan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan.

Penyaluran tersebut tetap harus di laporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) lengkap dengan dokumentasi.

Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa pimpinan instansi memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan hukum di lingkungan kerja serta mencegah adanya praktik suap, pungutan liar, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.

“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” ungkap Rudy.

Bupati Bogor mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan.

Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh oknum, masyarakat di minta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK di nomor 198 maupun aplikasi GOL (Gratifikasi Online).

Surat edaran tersebut di tetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 dan berlaku sebagai pedoman resmi bagi seluruh perangkat daerah, RSUD, BUMD hingga pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru