spot_imgspot_img
Selasa 23 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LBH Bandung Soroti Tenggelamnya Tongkang Nautika 22 di Pangandaran

PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Kepala Divisi Advokasi LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam menilai tenggelamnya kapal tongkang pengangkut batu bara di perairan Sukaresik, Pangandaran bukan kecelakaan biasa.

Dia menyebut insiden itu bukti kegagalan sistemik tata kelola energi berbasis ekstraktivisme.

BACA JUGA:

HNSI Pangandaran Tuntut Kompensasi bagi Warga Terdampak Insiden Tongkang Karam

‎”Pemadaman listrik karena kendala operasional pembangkit di rasakan sejumlah wilayah termasuk Jawa Barat. Sayangnya pemadaman ini bukan karena sedikitnya produksi energi, melainkan buruknya pengelolaan energi,” ujar Rafi melalui keterangan resmi kepada FOKUSJabar, Selasa (22/6/2026).

‎Pada Selasa (17/6/2026), tongkang yang mengangkut sekitar 80 ribu pon batu bara dari Palembang ke Cilacap karam di perairan Sukaresik.

Akibatnya air laut yang semula biru kini menghitam. Serpihan batu bara sebesar koral dan kelereng berserakan di sepanjang pantai.

‎”Kondisi ini mengkhawatirkan karena lokasi tidak jauh dari kawasan wisata Pangandaran dan Batu Hiu. Residu batu bara berpotensi terbawa arus ke dua kawasan itu. Padahal pantai ini andalan pariwisata,” katanya.

‎Selain mengganggu sektor pariwisata, tumpahan batu bara merusak ekosistem laut. Pengaruhnya besar pada ikan yang jadi sumber penghidupan nelayan, terumbu karang yang rusak dan kawasan penangkaran penyu yang tercemar.

‎Rafi menilai, kebocoran lambung kapal yang berujung tumpahan batu bara menunjukkan kegagalan pemenuhan standar keselamatan pelayaran dan pengangkutan muatan.

‎”Tenggelamnya tongkang ini tidak dapat di pandang kecelakaan biasa. Akibatnya tidak hanya mengancam ekosistem pesisir, terumbu karang dan habitat penyu, tetapi juga berpotensi merugikan nelayan serta sektor pariwisata di Pangandaran dan Batu Hiu,” ujarnya.

‎BACA JUGA:

PT TLP Tegaskan Tongkang Nautika 22 Kandas di Pangandaran Akibat Cuaca Buruk

‎Ia menyebut, peristiwa ini melanggar hak atas lingkungan hidup sehat, hak atas pekerjaan layak bagi nelayan dan pelaku wisata, hak atas pangan dari perikanan yang tercemar, serta hak kelompok rentan seperti masyarakat pesisir dan satwa dilindungi.

‎”Tumpahan batu bara bukan sekadar insiden teknis, melainkan bentuk ketidakadilan struktural yang menuntut pertanggungjawaban negara dan korporasi,” tegasnya.

‎Secara hukum, peristiwa ini berpotensi pencemaran lingkungan hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf a UU No 32/2009 tentang PPLH melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

‎”Pemerintah wajib investigasi menyeluruh. Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung biaya penanggulangan, pemulihan lingkungan serta kerugian masyarakat terdampak,” kata Rafi.

‎LBH Bandung menuntut:

‎1. KLH segera investigasi menyeluruh dan terbuka atas tenggelamnya kapal di Sukaresik

‎2. KLH dan Pemprov Jabar segera lakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan pesisir terdampak

‎3. Pemilik kapal, operator, dan pemilik muatan bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan, sosial, ekonomi

‎4. Pemerintah dan aparat hukum usut serta tindak kelalaian yang menyebabkan insiden

‎5. PT PLN dan pemangku kepentingan energi susun peta jalan hentikan ketergantungan batubara dan percepat transisi energi berkeadilan

‎6. Pemerintah pusat dan daerah hentikan perluasan proyek energi ekstraktif yang merusak lingkungan.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru