JAKARTA,FOKUSJabar.id: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan klarifikasi terkait isu kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belakangan ramai beredar di masyarakat.
Informasi tersebut sempat memicu kekhawatiran jutaan peserta JKN karena dikhawatirkan harus membayar iuran lebih tinggi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Baca Juga: Peringati Malam Nuzulul Qur’an 1447 H, Pemkot Tasikmalaya Salurkan Bantuan
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan RI, Rizzky Anugrah, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana penyesuaian tarif iuran JKN.
“Kami perlu meluruskan informasi yang beredar. Sampai saat ini belum ada perubahan besaran iuran peserta JKN,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi yang diterima FOKUSJabar.id, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa besaran iuran JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Rizzky juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa memastikan kebenarannya melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Saat ini, besaran iuran peserta JKN untuk segmen Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri masih tetap, yaitu:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan
Untuk peserta kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per bulan, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.
JKN Merupakan Bentuk Asuransi Sosial
Rizzky menjelaskan bahwa program JKN merupakan bentuk asuransi sosial yang menerapkan prinsip gotong royong. Dana pelayanan kesehatan berasal dari iuran peserta yang saling membantu satu sama lain.
“Peserta yang sehat membantu membiayai peserta yang sedang sakit. Keberlanjutan program ini bergantung pada keseimbangan antara iuran yang masuk dan biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, biaya operasi pemasangan satu ring jantung bagi pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta.
Menurutnya, jika seseorang hanya menabung sebesar Rp35 ribu per bulan seperti iuran peserta kelas III, maka membutuhkan waktu ratusan tahun untuk mengumpulkan dana sebesar itu.
“Dengan iuran Rp35 ribu per bulan, seseorang membutuhkan sekitar 357 tahun untuk mencapai nominal Rp150 juta. Namun melalui Program JKN, biaya operasi tersebut dapat ditanggung dari iuran ribuan peserta lain yang sehat,” paparnya.
Selain membiayai pengobatan peserta yang sakit, dana JKN juga untuk berbagai program promotif dan preventif guna menjaga kesehatan peserta.
BPJS Kesehatan pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keberlanjutan program tersebut, salah satunya dengan disiplin membayar iuran serta menyebarkan informasi yang benar terkait Program JKN.
“Kami juga menyediakan berbagai konten edukasi melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan. Bahkan sekarang kami hadir melalui live TikTok agar masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan,” kata Rizzky.
Ia berharap seluruh peserta JKN dapat terus berkontribusi menjaga keberlangsungan program ini agar manfaatnya tetap terasa oleh masyarakat di masa mendatang.
(Seda)


