BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali melakukan langkah nyata untuk menekan angka pengangguran melalui pembukaan ribuan lowongan kerja dalam ajang Job Fair 2026. Kegiatan yang berlangsung di Teras Sunda Cibiru ini mempertemukan langsung para pencari kerja dengan belasan perusahaan besar, Sabtu (25/4/2026).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa bursa kerja garapan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ini bukan sekadar agenda seremoni. Ia berkomitmen menjadikan kegiatan ini sebagai jembatan efektif bagi warga untuk mendapatkan kepastian pekerjaan.
Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Melejit, Operasional Truk Sampah Kota Bandung Terancam Lumpuh
Sebanyak 19 perusahaan berpartisipasi dengan menyediakan total 3.528 lowongan kerja. Hingga pelaksanaan hari ini, tercatat 1.300 pencari kerja telah mendaftar melalui sistem, sementara 600 orang di antaranya hadir langsung untuk mengikuti proses seleksi di lokasi.
“Keberhasilan acara ini bukan kita lihat dari banyaknya peserta yang datang, melainkan berapa banyak orang yang benar-benar perusahaan terima. Proses rekrutmen ini harus menjadi catatan penting bagi evaluasi kami,” ujar Farhan.
Fokus Bandung Timur dan Evaluasi Kolaboratif
Pemilihan lokasi di wilayah Bandung Timur merupakan langkah strategis pemerintah untuk merespons tingginya angka pengangguran di daerah tersebut yang mencapai 8–9 persen. Angka ini melampaui rata-rata pengangguran tingkat kota yang berada di level 7,4 persen.
Farhan juga berencana melibatkan organisasi pelaku usaha seperti Kadin dan Apindo guna memastikan peluang kerja yang tersedia selaras dengan kebutuhan warga. Selain itu, pemerintah akan memperkuat kerja sama dengan serikat pekerja untuk menggenjot kualitas sumber daya manusia secara cepat dan merata.
Soroti Aturan Magang dan Batas Usia
Menanggapi keluhan pencari kerja pemula mengenai syarat pengalaman dan batas usia, Farhan mendorong program magang sebagai solusi alternatif. Namun, ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan skema magang demi keuntungan sepihak.
“Masa magang maksimal hanya tiga bulan. Perusahaan wajib membayar upah penuh jika masih mempekerjakan mereka pada bulan keempat. Kami melarang keras praktik magang yang mencapai satu tahun,” tegas Farhan.
Farhan memastikan bahwa Disnaker akan lebih sering menggelar agenda serupa di berbagai titik untuk memeratakan akses informasi lapangan pekerjaan. Ia berharap inisiatif ini mampu memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi masyarakat di seluruh wilayah Kota Bandung.
(Yusuf Mugni)


