spot_imgspot_img
Kamis 5 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disnaker Kota Bandung Buka Posko Pengaduan THR

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko tersebut untuk memastikan hak pekerja di Bandung terpenuhi.

BACA JUGA:

Dedi Mulyadi Siapkan Jalur Darurat bagi Warga Jabar di Timur Tengah

Pengawasan akan di perketat. Terutama pada sepekan sebelum Lebaran untuk mencegah keterlambatan atau pelanggaran pembayaran oleh perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menegaskan, pihaknya siap mengawal pelaksanaan pembayaran THR dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR di penuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yayan, Kamis (5/3/2026).

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi apabila di temukan indikasi pelanggaran.

“Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus di penuhi,” katanya.

Secara nasional, pengawasan pembayaran THR juga mendapat perhatian dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 yang berkomitmen memastikan kepatuhan pengusaha pada 2026.

BACA JUGA:

Mulai Besok, Proyek Galian IPT di Kota Bandung Dihentikan Sementara

Penegakan hukum pembayaran THR mengacu pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Termasuk ketentuan tentang pengupahan dan THR keagamaan.

Adapun pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pekerja PKWTT yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR. Sementara itu, pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.

Pekerja yang di pindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga tetap berhak menerima THR sepanjang belum mendapatkannya dari perusahaan sebelumnya.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR di berikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Atau upah bersih tanpa tunjangan (clean wages). Untuk pekerja harian, perhitungan di lakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima.

Pemerintah menegaskan THR wajib di bayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dalam bentuk uang rupiah.

Pembayaran di lakukan satu kali dalam setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja.

Jika dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di atur besaran THR yang lebih besar, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan tersebut.

Pengawasan intensif di jadwalkan berlangsung pada 13–19 Maret 2026. Dan akan berlanjut setelah hari raya pada 25–27 Maret 2026 guna memastikan seluruh kewajiban telah di penuhi.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru