TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Badan Amil Zakat Nasional Kota Tasikmalaya menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 sebesar Rp37.500 per jiwa. Ketentuan ini menjadi pedoman resmi bagi masyarakat muslim Kota Tasikmalaya dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Baznas menetapkan angka tersebut melalui musyawarah penetapan zakat fitrah yang berlangsung di Sekretariat Baznas Kota Tasikmalaya. Forum ini melibatkan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, Dinas KUMKM Perindag, Majelis Ulama Indonesia Kota Tasikmalaya, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam.
Baca Juga: Satpol PP Tasikmalaya Matangkan Strategi RKPD 2027, Fokus Tertib dan Pelayanan
Ketua Baznas Kota Tasikmalaya H. Nasihin menjelaskan, besaran zakat fitrah tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter, atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp37.500.
“Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim di bulan Ramadan. Besarannya kami tetapkan melalui musyawarah agar sesuai dengan kondisi dan harga kebutuhan pokok di daerah,” ujar Nasihin, Selasa (24/2/2026).
Baznas menargetkan penerimaan zakat fitrah tahun 2026 mencapai Rp28 miliar. Nasihin menyebutkan, target tersebut mengacu pada jumlah penduduk muslim Kota Tasikmalaya yang mencapai 760.051 jiwa.
“Jika dikalikan Rp37.500 per jiwa, potensi zakat fitrah di Kota Tasikmalaya mencapai sekitar Rp28 miliar,” jelasnya.
Ia menegaskan, petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) DKM atau panitia zakat fitrah di setiap masjid akan menghimpun zakat dari masyarakat. Setelah itu, panitia menyalurkan zakat kepada penerima yang berhak di lingkungan masing-masing.
Masyarakat Sudah Dapat Menunaikan Zakat Fitrah Sejak Swal Ramadan
Baznas mengatur pola distribusi zakat fitrah dengan porsi utama bagi fakir dan miskin sebesar 66 persen. Sisa pengalokasiannya untuk bantuan sarana dan kegiatan keagamaan di UPZ DKM atau panitia zakat fitrah sebesar 10 persen, serta untuk amil di tingkat UPZ DKM sebesar 6,5 persen.
Selain zakat fitrah, Baznas juga mengajak masyarakat menyalurkan infak sebesar Rp2.000 per jiwa. Infak tersebut akan mendukung program pengentasan kemiskinan di Kota Tasikmalaya.
“Kami mengimbau masyarakat yang membayar zakat melalui UPZ DKM atau panitia zakat fitrah agar sekaligus menyalurkan infak Rp2.000 untuk membantu program penanganan kemiskinan,” tutur Nasihin.
Ia menambahkan, masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idulfitri. Baznas mendorong warga membayar zakat lebih awal agar distribusi kepada mustahik berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Kami mengajak kaum muslim menunaikan zakat fitrah sedini mungkin melalui UPZ DKM di masjid masing-masing atau langsung ke kantor layanan Baznas Kota Tasikmalaya,” katanya.
Dalam pendistribusian zakat fitrah, Baznas mengacu pada delapan golongan penerima (ashnaf) sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an, dengan prioritas utama fakir dan miskin.
“Delapan ashnaf itu meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Mereka semua berhak menerima zakat fitrah,” pungkas Nasihin.
(Seda)


