BANJAR, FOKUSJabar.id: Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar. Melaksanakan Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 selama lima hari, mulai 09 Februari 2026 hingga 13 Februari 2026.
Kegiatan pada 09–11 Februari 2026 di gelar di sejumlah titik, yakni Hari Pertama di Alfamart Gardu. Kedua di Balai Benih Kota Banjar, dan Hari Ketiga di Jalan Letjen Suwarto. Selanjutnya pada 12–13 Februari 2026, operasi di lanjutkan di wilayah Parungsari dan Rest Area Dobo.
Selama lima hari pelaksanaan, petugas berhasil memberhentikan sebanyak 1.249 kendaraan bermotor. Terdiri dari 974 kendaraan roda dua (R2) dan 275 kendaraan roda empat (R4).
Baca Juga: Warga Banjar Sambut Bulan Suci Ramadan dengan Pawai Tarhib
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tercatat 94 pemilik kendaraan R2 dan 24 pemilik kendaraan R4. Menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain itu, pihak Kepolisian juga melakukan penindakan penilangan dengan rincian. 16 pelanggaran STNK, 5 pelanggaran SIM, serta 32 unit kendaraan roda dua yang di lakukan penindakan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 27 wajib pajak kendaraan R2 dan 7 wajib pajak kendaraan R4. Langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi pemeriksaan.
Kepala P3DW Kota Banjar, Beni Suranta, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ngariung Bareng Polisi, Ojol Banjar Siap Jadi Mitra Jaga Kamtibmas
“Operasi ini bukan semata – mata penindakan, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib administrasi. Dan memahami pentingnya pajak kendaraan bagi pembangunan daerah,” ujarnya Sabtu (14/2/2026).
Ia berharap melalui kegiatan ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Banjar terus meningkat. Sehingga dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta pelayanan publik yang lebih baik ke depannya.
“Total penerimaan selama lima hari kegiatan mencapai Rp24.192.300,” pungkasnya..
(Agus Purwadi)



