spot_img
Selasa 23 Desember 2025
spot_img

Posbakum Hadir di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Warga Tak Mampu Kini Bisa Konsultasi Gratis

BANJAR,FOKUSJabar.id: Untuk meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat, Pengadilan Negeri Kota Banjar menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Panglima Tasikmalaya terkait penyediaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Selasa (23/12/2025).

Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kedua lembaga dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis di lingkungan Pengadilan Negeri Kota Banjar.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar, Herman Siregar, SH, menjelaskan bahwa Posbakum hadir sebagai upaya konkret untuk memperkuat layanan bantuan hukum di tingkat pengadilan.

“MoU ini untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu,” ujarnya.

Herman menerangkan, Posbakum akan menyediakan berbagai layanan. Mulai dari layanan informasi dan konsultasi hukum, advis hukum, hingga membantu masyarakat dalam pembuatan dokumen hukum untuk proses beracara.

“Dengan adanya kerja sama ini, Pengadilan Negeri Kota Banjar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pencari keadilan. Terutama bagi masyarakat yang tidak mampu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua YLBH Panglima Tasikmalaya, Asep Han Han, SH, menyampaikan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum cukup membawa identitas diri. Kemudian menjelaskan kronologis persoalan yang dihadapi, baik perkara pidana, perdata, maupun permohonan seperti ganti nama atau perbaikan data identitas.

“Untuk konsultasi hukumnya gratis, tinggal datang dan membawa identitas,” jelas Asep.

Ia juga mengungkapkan rencana YLBH Panglima untuk memperluas jangkauan layanan dengan membentuk Posbakum hingga tingkat desa pada tahun 2026.

“Kami akan melakukan sosialisasi ke desa dan kelurahan di Kota Banjar agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan bantuan hukum,” pungkasnya.

(Agus)

spot_img

Berita Terbaru