BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemprov Jabar melakukan langkah cepat dalam penataan ruang secara terpadu. Tujuannya, mengakhiri tumpang tindih kebijakan tata ruang antara level provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini kerap memicu konflik lahan serta bencana lingkungan.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan, penataan ruang induk di tingkat provinsi akan menjadi acuan tunggal bagi 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
BACA JUGA:
Pemprov Jabar Pastikan Stok Barang Pokok Aman
Langkah strategis tersebut telah mendapat atensi dan dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Orientasi utama tata ruang Jawa Barat adalah melindungi kawasan hutan, area persawahan serta sumber air. Seperti rawa, Daerah Aliran Sungai dan kawasan resapan,” kata Gubernur Jabar setelah Rakor Tata Ruang dan Pertanahan di Bale Gemah Ripah, Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk menciptakan harmoni antara pembangunan berkelanjutan dengan konservasi lingkungan.
Dengan adanya induk tata ruang yang kuat, pemerintah kabupaten/kota diharapkan memiliki pedoman yang tegas dalam menjaga ekosistem di wilayahnya masing-masing.
“Kabupaten dan kota tinggal mengikuti tata ruang induk provinsi. Orientasi tata ruang kita adalah melindungi kawasan hutan dan melindungi area persawahan,” ungkap KDM.
Selain penataan kawasan hijau, Pemprov Jabar juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera menetapkan garis sempadan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat.
BACA JUGA:
New Sambara Bapenda, Bawa Pemprov Jabar Raih Penghargaan di IGA 2025
“Ketetapan ini akan menjadi dasar hukum dalam penertiban sertifikat lahan yang berada di area terlarang sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.
Penyelamatan Aset Negara
Dalam Rakor tersebut tercapai kesepakatan antara Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Perhutani dan PTPN untuk mempercepat sertifikasi aset-aset negara di wilayah Jawa Barat.
Menurut KDM, hal ini dilakukan untuk meminimalisir sengketa lahan di masa depan.
“Hari ini sudah bersepakat untuk segera melakukan penanganan terhadap aset-aset negara di Jawa Barat agar segera tersertifikatkan,” katanya.
Terkait isu alih fungsi lahan, Gubernur Jabar menekankan pentingnya ketegasan di tingkat daerah.
BACA JUGA:
Gubernur Jabar Hentikan Pembangunan Rumah
KDM menyatakan, fungsi ruang tidak boleh dinegosiasikan jika berisiko menimbulkan bencana bagi masyarakat. Meski secara administratif mungkin terlihat memungkinkan.
“Jika aturannya membolehkan tapi faktanya bisa menimbulkan bencana, saya lebih memilih menangani (mencegah) bencana. Kita harus berpihak pada keselamatan warga,” tegas Gubernur Jabar.
Berdasarkan data peta kawasan, luas kawasan hutan di Jawa Barat mencapai sekitar 700 ribu hektare.
Gubernur mengingatkan bahwa kebijakan perlindungan harus berbasis kondisi riil tutupan pohon di lapangan. Bukan sekadar data administratif di atas kertas.
(Bambang Fouristian)


